Pekerja Freelance Apa Wajib Bayar Pajak? Berikut Ini Penjelasannya!

AKURAT.CO - Saat ini pekerjaan yang ada sudah semakin beragam dan semakin berkembang dengan pesat.
Baik pekerja kantoran, maupun bekerja sendiri dengan membuka jasa bahkan bekerja secara freelance telah menjadi pilihan banyak orang untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Terlepas dari apapun pekerjaan yang kamu jalankan, tentunya setiap orang bekerja sudah pasti akan membayar pajak dari setiap penghasilan yang mereka dapatkan.
Baca Juga: Bawang Merah dan Cabai Rawit menjadi Komoditas Utama Penahan Kenaikan Inflasi di Jateng
Begitu pula pekerja freelance, ternyata juga diwajibkan harus membayar pajak tetapi dengan metode yang berbeda dengan mereka yang bekerja di perusahaan negeri maupun swasta.
Bagi kamu yang saat ini bekerja freelance atau tidak terikat dengan perusahaan atau lembaga maka tentunya jawaban nya adalah sebagai seorang freelance kamu wajib bayar pajak.
Perlu juga diketahui bahwa freelance dalam dunia pajak ternyata masih dianggap sebagai bagian dari pekerjaan, jadi meskipun tidak terikat dengan perusahaan manapun pada dasarnya freelance masih tetap memiliki pendapat atau penghasilan.
Baca Juga: Akselerasi Program JKN bagi Mahasiswa, BPJS Kesehatan - Polimarin Semarang Jalin Kerjasama
Oleh karena itu maka para freelancer diwajibkan untuk membayar pajak dan wajib melaporkan pendapatan setiap tahunnya.
Jika seseorang yang bekerja disuatu perusahaan pajaknya akan dipotong dari gaji, dan kamu akan mendapatkan bukti dari pemotongan penghasilan atau pembayaran pajak.
Berbeda halnya dengan freelancer yang tidak bekerja di suatu lembaga dengan tetap maka freelancer harus bisa menghitung pajaknya sendiri.
Baca Juga: Tips Aman dan Nyaman ketika Naik Kereta Api, Lakukan Langkah Mudah Ini
Lalu untuk menghitung besaran pajak seorang freelancer bagaimana? Jika dilihat tentunya tiap freelance memiliki pendapatan yang berbeda dan tidak menentu.
Pajak untuk seorang freelancer biasanya akan dilaporkan hanya berdasarkan penghasilan wajib pajak saja, dan biasanya pajak Freelancer akan menggunakan sistem self assessment.
Lalu apa itu sistem self assessment bagi pekerja freelance ini?
Sistem Self Assessment merupakan sistem yang akan memberikan kamu wewenang pada wajib pajak untuk menghitung pajak, membayar pajak, hingga melaporkan pajak oleh sendiri berdasarkan penghasilan dalam 1 tahun.
Adapun untuk ciri-ciri dari pembayaran pajak Sistem Self Assessment yaitu:
- Pajak akan dihitung oleh wajib pajak sendiri.
- Nantinya setelah pajak dihitung oleh wajib pajak, maka wajib pajak akan diwajibkan untuk membayar pajak yang sudah dihitung dan melaporkannya sendiri.
- Self assessment memungkinkan pemerintah untuk tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat, Namun hanya mengeluarkan surat pada waktu tertentu saja. Misalnya saat wajib pajak telat melaporkan SPT tahunan atau saat wajib pajak lupa untuk membayar pajak.
Baca Juga: Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah, BI Jateng Kembali Gelar CJIBF 2023
Jadi sudah tahukan berarti mau kamu bekerja untuk perusahaan maupun bekerja secara freelance sekalipun masih akan tetap diwajibkan membayar pajak tetapi metode pembayarannya akan berbeda antara pekerja freelance satu dengan yang lainnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










