AKURAT.CO, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan bahwa biaya perpanjangan SIM di Indonesia tetap sebesar Rp80 ribu.
Namun, ada tambahan biaya lainnya, seperti biaya registrasi (Rp5 ribu), cek kesehatan (Rp25 ribu), dan asuransi (Rp30 ribu).
Jadi, secara total, pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan setidaknya Rp140 ribu.
Polisi saat ini menyediakan dua opsi untuk perpanjangan SIM, yaitu secara online dan offline. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Sejarah dan Kebudayaan di Indonesia: Sumur Timba, Jejak Masa Lalu yang Mulai Terlupakan
Cara Perpanjang SIM Secara Online:
-
Buka Halaman Pencarian:
- Gunakan smartphone dan kunjungi situs SIM Korlantas Polri.
- Alternatifnya, unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.
-
Registrasi SIM Online:
- Klik menu register atau pendaftaran.
- Pilih "Perpanjang SIM."
- Isi formulir dengan informasi yang diminta.
- Masukkan kode verifikasi dan kirim.
-
Pembayaran:
- Tunggu email notifikasi registrasi beserta kode tagihan.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
-
Pengambilan SIM:
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling.
- Bawa seluruh berkas persyaratan, bukti pembayaran, dan registrasi.
- Serahkan berkas ke petugas, lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
- Tunggu hingga dipanggil untuk pengambilan SIM.
Baca Juga: 3 Tips Mudah Membersihkan Kaca Aquarium: Menjaga Kesehatan dan Kecantikan Lingkungan Ikan Cara Perpanjang SIM Secara Offline:
-
Kunjungi Lokasi Terdekat:
- Pergi ke Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat di wilayah domisili.
-
Lengkapi Persyaratan:
- Pastikan sudah melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM.
-
Isi Formulir:
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
-
Pembayaran:
- Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang.
-
Perekaman Sidik Jari dan Foto:
- Lakukan perekaman di lokasi yang telah ditentukan.
-
Pengambilan SIM:
- Tunggu hingga petugas memberikan SIM.
- Jika blanko SIM kosong, akan diinformasikan mengenai jadwal pengambilan.
Baca Juga: Bangunan Sejarah di Indonesia: Benteng Belgica, Saksi Bisu Penguasaan Eropa di Ambon Syarat Perpanjang SIM:
- Melampirkan SIM lama yang masih berlaku.
- Melampirkan KTP dan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Penting untuk diingat, pastikan melakukan perpanjangan sebelum SIM kedaluwarsa, dan ikuti prosedur dengan cermat untuk kelancaran proses.
Semoga informasi ini membantu Anda yang sedang mempersiapkan perpanjangan SIM.***