Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPD DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di Pemilu 2024, Pakai Rumus Ini

AKURAT.CO, Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPD DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di Pemilu 2024, Pakai Rumus Ini
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah usai digelar pada Rabu 14 Februari 2024 lalu, kini waktunya perhitungan suara terkait siapa yang calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota yang berhak lolos
Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU, yang bisa Anda terapkan dalam perhitungan jatah kursi
Baca Juga: Luffy Disulap Menjadi Sosok Kakek-Kakek oleh Bonney di Salah Satu Adegan One Piece Episode 1094
Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka caleg tersebut berhak lolos ke Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil
Seperti di DPD Dapil Jateng, ada empat kursi yang diperebutkan dalam Pemilu 2024 ini, empat caleg teratas dengan perolehan suara terbanyak akan lolos
Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota ada rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang diraih oleh masing-masing partai, serta siapa caleg yang berhak lolos.
Rumus Perhitungan Kursi
Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota kemungkinan besar masih menggunakan metode Sainte-Lague.
Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya, dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.
1. Ambang Batas Partai
Menurut Pasal 414 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% untuk dapat mengikuti penentuan kursi di DPR RI.
Partai yang tidak mencapai ambang batas ini akan dikecualikan dari penentuan kursi.
Dengan kata lain, meski caleg partai tersebut memiliki jumlah suara yang signifikan, namun jika partai pengusung tidak mencapai ambang batas, maka dipastikan caleg tersebut gagal melaju ke Senayan sebagai anggta DPR RI
2. Pembagian Kursi
- Setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi, yang dimulai dari 1 dan diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
- Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan. Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Contoh Perhitungan Kursi DPR dan DPRD Provinsi Kabupaten Kota
Misalkan terdapat satu daerah pemilihan (Dapil) dengan alokasi enam kursi, dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Contoh Perhitungan
Misalkan kita memiliki satu daerah pemilihan (Dapil) dengan alokasi empat kursi. Berikut adalah perincian hasil Pemilu untuk beberapa partai:
- Partai A: 60.000 suara
- Partai B: 40.000 suara
- Partai C: 30.000 suara
- Partai D: 15.000 suara
- Partai E: 10.000 suara
Kursi Pertama:
- Partai A: 60.000 dibagi 1 = 60.000
- Partai B: 40.000 dibagi 1 = 40.000
- Partai C: 30.000 dibagi 1 = 30.000
- Partai D: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai E: 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai A memperoleh kursi pertama karena memiliki suara terbanyak.
Kursi Kedua:
- Partai A: 60.000 dibagi 3 = 20.000
- Partai B: 40.000 dibagi 1 = 40.000
- Partai C: 30.000 dibagi 1 = 30.000
- Partai D: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai E: 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari hasil perhitungan ini, kursi kedua diberikan kepada Partai B karena memiliki suara terbanyak setelah Partai A.
Kursi Ketiga:
- Partai A: 60.000 dibagi 3 = 20.000
- Partai B: 40.000 dibagi 3 = 13.333
- Partai C: 30.000 dibagi 1 = 30.000
- Partai D: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai E: 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari hasil perhitungan ini, kursi ketiga diberikan kepada Partai C karena memiliki suara terbanyak setelah Partai A dan B.
Kursi Keempat:
- Partai A: 60.000 dibagi 3 = 20.000
- Partai B: 40.000 dibagi 3 = 13.333
- Partai C: 30.000 dibagi 3 = 10.000
- Partai D: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai E: 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari hasil perhitungan ini, kursi keempat diberikan kepada Partai D karena memiliki suara terbanyak setelah pembagian kursi sebelumnya.
Kursi Kelima:
- Partai A: 60.000 dibagi 5 = 12.000
- Partai B: 40.000 dibagi 3 = 13.333
- Partai C: 30.000 dibagi 3 = 10.000
- Partai D: 15.000 dibagi 3 = 5.000
- Partai E: 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari hasil perhitungan ini, kursi keempat diberikan kepada Partai B kembali karena memiliki suara terbanyak setelah pembagian kursi sebelumnya.
Kursi Keenam:
- Partai A: 60.000 dibagi 5 = 12.000
- Partai B: 40.000 dibagi 5 = 8.000
- Partai C: 30.000 dibagi 3 = 10.000
- Partai D: 15.000 dibagi 3 = 5.000
- Partai E: 10.000 dibagi 3 = 3.333
Dari hasil perhitungan ini, kursi keempat diberikan kepada Partai A kembali karena memiliki suara terbanyak setelah pembagian kursi sebelumnya.
Kursi Ketujuh:
- Partai A: 60.000 dibagi 5 = 12.000
- Partai B: 40.000 dibagi 5 = 8.000
- Partai C: 30.000 dibagi 5 = 6.000
- Partai D: 15.000 dibagi 3 = 5.000
- Partai E: 10.000 dibagi 3 = 3.333
Dari hasil perhitungan ini, kursi keempat diberikan kepada Partai A kembali karena memiliki suara terbanyak setelah pembagian kursi sebelumnya.
Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Implikasi Penting
Perhitungan jatah kursi caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 melibatkan proses yang kompleks namun sangat penting dalam menjaga proporsionalitas dan representasi dalam sistem perwakilan rakyat.
Dengan menggunakan metode Sainte-Lague dan mempertimbangkan suara masing-masing partai serta ambang batas yang ditetapkan, proses ini berupaya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam pembagian kursi.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai proses ini sangatlah penting bagi masyarakat untuk menjaga integritas dan keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless


