Jateng

FAR Sambut Sidak DPRD ke Warga Gombel Lama, Soroti UKL-UPL hingga Rumah Retak

Muhammad Husni Mushonifi | 17 September 2026, 23:09 WIB
FAR Sambut Sidak DPRD ke Warga Gombel Lama, Soroti UKL-UPL hingga Rumah Retak
Sekretaris FAR sekaligus pendamping warga, John Arie Nugroho

JATENG.AKURAT.CO, Forum Advokasi Rakyat (FAR) menyambut baik langkah DPRD Kota Semarang yang turun langsung mengecek kondisi warga Gombel Lama yang terdampak pembangunan Pakuwon Mall, Kamis (17/9/2026).

Sekretaris FAR sekaligus pendamping warga, John Arie Nugroho, mengatakan kehadiran DPRD melalui Komisi C menjadi langkah penting untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat sekaligus dinamika pembangunan yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Ya kami menyambut baik. Mereka sebagai lembaga harus melihat kenyataan, harus melihat dinamika yang terjadi, baik warga yang menjadi korban maupun berjalannya proyek itu sendiri,” ujar John.

Menurut dia, dalam sidak tersebut pihaknya juga kembali membahas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi salah satu perhatian FAR.

John mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah mempertimbangkan skala pembangunan Pakuwon Mall. Menurutnya, hal itu perlu dikaji kembali, termasuk mengenai kemungkinan perlunya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Saya tadi juga sempat berbincang untuk mereview kembali soal dokumen UKL-UPL, apakah sesuai dengan seluas ini, apakah tidak mempertimbangkan bahwa sebenarnya yang paling tepat adalah AMDAL,” katanya.

Di sisi lain, John menegaskan sikap warga yang selama ini didampingi FAR terkait tuntutan ganti untung tetap menjadi hak warga. Sementara itu, menurut dia, pihak Pakuwon bersama Komisi C DPRD Kota Semarang disebut terus mendorong adanya perbaikan terhadap persoalan yang muncul.

“Pihak yang kami dampingi tetap minta ganti untung, kemudian Pakuwon dan Komisi C terus mengarahkan untuk perbaikan. Tapi bagi kami terserah ketika yang kami dampingi sikapnya mau bagaimana. Kami sebagai pendamping tetap fair atas itu,” ujarnya.

FAR juga memastikan akan terus mengawal persoalan lain yang dinilai belum mendapatkan titik terang. Salah satunya terkait dugaan persoalan dalam proses perizinan hingga penggunaan UKL-UPL, serta munculnya keretakan pada sejumlah rumah warga akibat aktivitas pembangunan.

“Perjuangan kita soal yang menurut kami dugaan konspirasi perizinan hingga muncul UKL-UPL, kemudian ada rumah retak, tidak kemudian dalam point of view AMDAL, tetap kami akan terus buka di lembaga-lembaga penegak hukum,” tegas John.

Terkait tindak lanjut setelah DPRD melakukan pengecekan rumah warga, FAR menyatakan akan kembali melayangkan surat kepada DPRD untuk meminta kejelasan mengenai solusi maupun rekomendasi yang dapat diberikan.

Menurut John, langkah berikutnya dapat ditempuh melalui mediasi, rembuk, maupun musyawarah dengan pihak-pihak terkait.

“Kami akan bersurat lagi soal itu. Mempertanyakan apa yang menjadi solusi dan kemudian apa yang menjadi rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat,” jelasnya.

John juga menyebut adanya pembahasan mengenai komunikasi dengan pihak Pakuwon terkait lima rumah warga yang disebut belum masuk dalam penanganan dampak pembangunan.

Menurut dia, posisi DPRD sebagai lembaga politik resmi diharapkan dapat membantu mempercepat komunikasi untuk mencari penyelesaian persoalan tersebut. Namun, FAR memastikan tidak akan hanya menunggu proses di DPRD.

“Mereka lembaga politik yang resmi, mungkin lebih mempercepat itu untuk komunikasi. Tapi di sisi kita, kita pasti akan bergerak juga dengan jaringan-jaringan,” katanya.

Selain mengawal melalui DPRD Kota Semarang, FAR membuka kemungkinan memperluas komunikasi ke tingkat pusat. John menyebut pihaknya akan berkomunikasi dengan anggota DPR RI, termasuk Komisi V maupun daerah pemilihan Jawa Tengah I, untuk menyampaikan persoalan yang dialami warga Gombel Lama.

“Jangan lupa, semisal tadi ada saran ke DPR RI Komisi V Dapil Semarang, Dapil Jateng 1, nanti kita akan berkomunikasi soal ini,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.