Penutupan KKMP Sampangan, Edi Pranoto; Koperasi Harus Kembali ke Kedaulatan Anggota,

JATENG.AKURAT.CO, Polemik penghentian operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan, Kota Semarang, setelah pengurus diminta mengosongkan gedung koperasi pada 18 Agustus 2026, dinilai membuka persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pemindahan tempat usaha.
Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih Bendanduwur, Gajahmungkur, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., menilai kasus tersebut perlu dilihat dari perspektif kedaulatan anggota dan prinsip dasar koperasi sebagai badan hukum yang mandiri.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang sekaligus Dosen Hukum Administrasi Negara itu mengingatkan, koperasi tidak boleh bergeser menjadi sekadar pelaksana program pemerintah atau etalase bagi kepentingan korporasi.
"Koperasi bukan unit kerja pemerintah. Koperasi bukan gudang kementerian, bukan cabang BUMN, dan bukan pelaksana teknis program negara. Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota, kekayaan, pengurus, pengawas, serta mekanisme pengambilan keputusan sendiri," tegas Edi, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, penghentian aktivitas KKMP Sampangan menjadi persoalan serius apabila dilakukan tanpa mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan anggota.
Sebab, dalam prinsip perkoperasian, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Keputusan strategis terkait kegiatan usaha, aset, kerja sama, hingga perubahan model bisnis semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota sebagai pemilik koperasi.
"Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Karena itu, keputusan mengenai kegiatan usaha, kerja sama strategis, penggunaan aset, pengalihan barang, dan perubahan model bisnis harus dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota," jelasnya.
Pengosongan Gedung Dipertanyakan
Edi menilai, kasus Sampangan perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut status gedung, barang, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat.
Gedung koperasi tersebut, menurut narasi kasus yang disampaikannya, kemudian digunakan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk penyimpanan barang. Pada saat yang sama, kepastian tempat pengganti bagi koperasi disebut belum tersedia.
Kondisi itu, kata Edi, memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang tidak bisa dijawab hanya dengan alasan kebijakan.
"Kasus Sampangan perlu diuji dengan asas kepastian hukum, kewenangan, kecermatan, dan keterbukaan. Pengurus dan anggota berhak mengetahui siapa yang memerintahkan pengosongan, apa dasar hukumnya, siapa pemilik gedung, siapa pemilik barang, serta apakah tindakan itu merupakan keputusan pemerintah atau tindakan korporasi," ujarnya.
Dia menilai, penggunaan aparat negara dalam proses yang berkaitan dengan kepentingan bisnis juga perlu mendapatkan perhatian serius.
"Aparat negara tidak boleh menjadi alat pemaksa dalam hubungan bisnis yang semestinya diselesaikan melalui kontrak dan mekanisme hukum," kata Edi.
Jangan Sampai Koperasi Hanya Jadi Etalase
Edi mengingatkan bahwa kemitraan antara koperasi dan perusahaan pada dasarnya dapat dilakukan. Namun, kemitraan tersebut tidak boleh menghilangkan independensi koperasi.
Menurut dia, perusahaan dapat berperan sebagai pemasok, mitra distribusi, penyedia fasilitas maupun pendamping usaha. Akan tetapi, hubungan tersebut harus dibangun melalui perjanjian yang jelas dan mekanisme koperasi yang transparan.
"Pihak ketiga memang dapat menjadi mitra koperasi. PT Agrinas dapat menyediakan barang, membangun fasilitas, membantu distribusi, atau memberikan pendampingan. Namun, hubungan itu harus didasarkan pada perjanjian yang sah, transparan, dan disetujui melalui mekanisme koperasi," paparnya.
Dia memperingatkan, persoalan muncul ketika koperasi hanya menjadi tempat menjual atau menampilkan produk yang seluruh keputusan bisnisnya berada di tangan pihak luar.
"Koperasi tidak boleh direduksi menjadi etalase yang seluruh pasokan, harga, margin, dan model bisnisnya ditentukan pihak luar. Koperasi harus memiliki ruang untuk menentukan usaha berdasarkan kebutuhan anggota dan karakter ekonomi lokal," tegasnya.
Edi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang menegaskan pentingnya jati diri koperasi, asas kekeluargaan dan pengelolaan secara demokratis.
"Koperasi tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai badan usaha korporasi, terlebih sebagai instrumen perusahaan negara," katanya.
Beban Pembiayaan Jangan Berujung pada Hilangnya Kendali Anggota
Kritik Edi tidak berhenti pada persoalan operasional di Sampangan. Dia juga menyoroti desain pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang melibatkan pinjaman dari bank-bank milik negara.
Dengan plafon pembiayaan yang disebut dapat mencapai Rp3 miliar per unit gerai berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026, menurut Edi, perlu ada perhatian terhadap keseimbangan antara risiko keuangan dan kendali anggota atas koperasi.
"Risiko bertambah apabila koperasi menanggung kewajiban, tetapi keputusan usaha dikendalikan pihak lain. Anggota menanggung risiko, sementara pihak luar menentukan pasokan, aset, dan operasional. Jika usaha berhasil, manfaat anggota belum tentu besar. Jika usaha gagal, beban dapat beralih kepada Dana Desa atau APBN," jelasnya.
Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu memastikan program KDMP tidak hanya kuat dari sisi pembiayaan dan pembangunan gerai, tetapi juga kuat dalam aspek tata kelola dan perlindungan terhadap hak anggota.
Jangan sampai koperasi memiliki kewajiban finansial yang besar, tetapi justru kehilangan ruang untuk menentukan arah usahanya sendiri.
Pemerintah Diminta Buka Dasar Kebijakan
Edi mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program KDMP, terutama menyusul polemik di Sampangan.
Dia meminta sejumlah hal dibuka kepada publik, mulai dari dasar pengosongan gedung, status kepemilikan gedung dan barang, dasar keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara, hingga dasar pelibatan aparat TNI.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar program koperasi yang membawa nama kepentingan masyarakat tidak berjalan dengan mengabaikan mekanisme hukum dan demokrasi koperasi.
"Tidak boleh ada aset koperasi yang dialihkan tanpa inventarisasi, berita acara, persetujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Setiap perubahan model usaha harus dibawa ke rapat anggota," tegasnya.
Edi menekankan, keberadaan pemerintah, perbankan maupun korporasi dalam ekosistem KDMP seharusnya ditempatkan sebagai pendukung, bukan pengganti kedaulatan anggota.
"KDMP harus kembali pada hakikatnya: koperasi yang berasal dari anggota, dimiliki anggota, dikelola secara demokratis, dan ditujukan untuk kesejahteraan anggota. Pemerintah boleh membantu, bank boleh membiayai, dan korporasi boleh bermitra. Namun, keputusan terakhir tetap harus berada di tangan anggota melalui rapat anggota," pungkasnya.
Dia mengingatkan, apabila prinsip tersebut diabaikan, program KDMP berisiko kehilangan substansi koperasinya.
"Jika tidak, KDMP hanya akan menjadi koperasi dalam papan nama, tetapi bukan koperasi dalam makna hukum, demokrasi ekonomi, dan keadilan sosial," tambah Edi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Terungkap! Ini 5 Fakta Terbaru Kapal Virgo Transport 8 Sebelum Tenggelam
- 2Kronologi dan Penyebab Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam, Diduga Dihantam Ombak Cuaca Buruk
- 3Siapa Suahasil Nazara Pengganti Purbaya? Sosok yang Dipercaya Prabowo Jadi Menteri Keuangan, Cek Profil Instagram Kekayaan
- 4FAR Adukan Dugaan Suap Perizinan Pakuwon Mall Gombel Lama ke KPK, 19 Rumah Warga Rusak Disorot
- 5Rabu 16 September 2026 Dipercaya Hari Baik untuk Hajatan? Ini Kata Primbon Jawa dan Kalender Bali
- 6UPDATE! Nakhoda dan 15 Penumpang KMP Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, Dievakuasi MT Mauhau
- 7Sekam Padi dan Tongkol Jagung Tak Lagi Terbuang, Tim Ekspedisi Patriot Undip Sulap Jadi Biochar di Papua
- 8Selasa Kliwon 15 September 2026: Hari Baik Pindah Rumah atau Justru Pantangan?
- 9Cek Hari Baik Pernikahan: 15 September 2026 Termasuk Hari Buruk Menurut Weton Jawa
- 10GP Ansor Jateng Desak Aparat Berantas Galian C Ilegal, Narkoba, dan Judol

