Bisnis Cheat Mobile Legends: Bang Bang Terbongkar, Polisi Soroti Ancaman Serius bagi Ekosistem Game

JATENG.AKURAT.CO, Praktik bisnis ilegal penjualan cheat pada game Mobile Legends: Bang Bang akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan pelaku yang telah beroperasi selama bertahun-tahun. Kasus ini menyoroti ancaman serius terhadap ekosistem industri game digital, termasuk kerugian besar bagi pengembang.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi kuasa hukum Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., pengembang Mobile Legends, yang mengadukan maraknya peredaran cheat sejak 2024. Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut ternyata telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, cheat yang beredar memungkinkan pemain mendapatkan keuntungan tidak wajar, seperti mendeteksi posisi musuh secara real-time. Kondisi ini dinilai merusak keadilan dalam permainan sekaligus mengganggu pengalaman pengguna lain.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi ancaman terhadap integritas sistem dan ekosistem game itu sendiri,” tegasnya, Selasa (14/4).
Pelaku berinisial DAR (22) diketahui memproduksi cheat secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang dimodifikasi. Produk tersebut kemudian dipasarkan melalui Telegram dengan harga mulai Rp15.000 hingga Rp270.000, menyasar pemain hingga reseller.
Dalam operasinya, pelaku menggunakan skema penjualan digital. Setelah pembayaran, pembeli akan menerima file APK dan akses login ke server tertentu, sehingga cheat dapat langsung digunakan dalam permainan.
Hasil pengembangan kasus membawa polisi hingga ke wilayah Lampung, di mana satu terduga pelaku lain berhasil diamankan. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusi cheat tersebut.
Secara ekonomi, praktik ini terbukti menggiurkan. Pelaku diperkirakan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Namun di sisi lain, dampaknya sangat besar. Pihak pengembang ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp2,5 miliar akibat peredaran cheat yang masif sejak 2022.
Polda Jateng menilai fenomena ini sebagai peringatan bagi masyarakat terkait maraknya kejahatan digital berbasis game. Selain merusak industri, aktivitas tersebut juga berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi hukum.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda menggunakan atau memperjualbelikan cheat.
“Jangan sampai tergiur keuntungan sesaat. Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, termasuk pemain lain dan pengembang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan di ruang digital terus berkembang, bahkan menyasar sektor hiburan seperti game online. Polisi memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelaku demi menjaga ekosistem digital yang sehat dan adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless






