Jateng

Satu Meregang Nyawa dalam Tragedi KA Harina dan Mobil di Rel Brumbung Demak, Jalur Sempat Ditutup

M Husni | 15 Februari 2026, 16:09 WIB
Satu Meregang Nyawa dalam Tragedi KA Harina dan Mobil di Rel Brumbung Demak, Jalur Sempat Ditutup

JATENG.AKURAT.CO, Tragedi mengerikan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Minggu (15/2/2026) pagi. 

Sebuah mobil Daihatsu Grand Max tertabrak KA Harina relasi Surabaya Pasarturi–Bandung. Satu orang meregang nyawa di tempat dan satu lainnya mengalami luka berat.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.48 WIB di KM 13,200 JPL 16, perlintasan sebidang Desa Brumbung RT 07/04. Laporan diterima Polsek Mranggen pada pukul 09.20 WIB.

Korban tutup usia adalah Sarmidi (55), warga Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pengemudi mobil Grand Max bernomor polisi H-1051-VA. 

Sementara Bowo Setiyawan (34), warga Desa/Kecamatan Mranggen, mengalami luka berat dan dirawat di RS Pelita Anugrah Mranggen.

Kronologi

Menurut laporan Polres Demak, mobil yang dikemudikan Sarmidi melaju dari arah Ngemplak menuju Mranggen. 

Saat tiba di perlintasan tanpa palang pintu, kendaraan tersebut telah diperingatkan oleh saksi karena ada kereta melintas. 

Namun, mobil tetap melaju. Karena jarak sudah terlalu dekat, KA Harina menabrak mobil, lalu menghantam pos penjagaan perlintasan.

Di dalam pos tersebut terdapat korban kedua, Bowo Setiyawan, yang saat itu sedang tidur. Warga dan saksi kemudian mengevakuasi Bowo ke rumah sakit, sementara pengemudi mobil dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Dampak pada Perjalanan Kereta

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan bahwa temperan terjadi pukul 09.12 WIB di KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung dan Stasiun Alastua.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif dan kereta pembangkit KA Harina mengalami kerusakan dan harus diganti di Stasiun Semarang Tawang. 

Jalur hilir sempat tidak bisa dilalui dan baru dinyatakan aman kembali pada pukul 11.26 WIB setelah perbaikan.

KA Harina mengalami kelambatan 102 menit. Kami memohon maaf kepada pelanggan yang terdampak,” ujar Luqman.

Imbauan Keselamatan

KAI mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Setiap orang dilarang berada atau melintas di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta.

Penanganan Polisi

Petugas Polsek Mranggen bersama jajaran Polres Demak segera mendatangi lokasi, mencatat keterangan saksi, mengevakuasi korban, dan melakukan penyelidikan. Kerugian materiil akibat kerusakan mobil diperkirakan mencapai Rp80 juta.

Polisi mengingatkan warga agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu dan selalu memastikan jalur aman sebelum menyeberang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M Husni
M
Editor
M Husni