Untuk Apa Bayar Pajak Motor?

JATENG.AKURAT.CO, Bagaimana jika kita tidak usah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Toh razia juga jarang. Apalagi, meski pajak dibayar, masih banyak jalan rusak. Lantas, untuk apa kita membayar pajak?
Pajak adalah soal keadilan ekonomi, keadilan sosial, sekaligus wujud kecintaan terhadap tanah air (hubbul wathon minal iman). Khusus pajak kendaraan dan bahan bakar, terdapat elemen keadilan ekologis di dalamnya.
Pajak menjadi instrumen pemerintah untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh warga, mendorong pembangunan, sekaligus menata lingkungan.
Spirit ini tidak hanya berlaku di Indonesia. Di negara maju pun demikian. Bahkan, persentase pajak di sana kerap lebih tinggi dengan sistem yang rapi sehingga kecil kemungkinan wajib pajak mengemplang.
Sebagai contoh, pajak penghasilan di Jerman bisa mencapai 40 persen. Pajak kendaraan di sana bergantung pada jenis bahan bakar, tahun produksi, dan kapasitas mesin (cc). Kendaraan diesel (solar) tentu lebih mahal dibanding bensin atau gas.
Angkanya moderat sekitar 1.000 euro (±Rp19 juta) per tahun, dan bisa turun menjadi sekitar 700 euro pada tahun kelima jika tidak ada klaim. Meski tinggi, warga tetap taat karena cinta terhadap negara dan karena pemerintah mampu memberikan keadilan sosial-ekonomi. Warga membayar pajak, pemerintah membalasnya dengan pelayanan publik dan jaminan sosial.
Dalam sistem otonomi daerah, jenis dan besaran pajak banyak ditentukan oleh pemerintah pusat. Sederhananya, pemerintah daerah “nerimo ing pandum”. Pemerintah pusat mengatur detail besaran pajak, sementara daerah tinggal melaksanakan.
Inilah yang terjadi pada PKB. Jika kemudian muncul “beban” akibat opsen, itu merupakan dampak dari undang-undang yang berlaku secara nasional, bukan hanya di Jawa Tengah.
Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memberikan diskon dan keringanan. Di sinilah pentingnya kepekaan melihat kondisi ekonomi wong cilik. Angon mongso!
Sekadar hitung-hitungan, mari kita lihat struktur APBD Jawa Tengah. Dari total pendapatan Rp23,7 triliun, 63,01 persen bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari jumlah itu, Rp11,4 triliun berasal dari pajak, dengan Rp3,9 triliun di antaranya dari PKB. Artinya, 34,2 persen PAD bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
Idealnya, PKB berkorelasi langsung dengan belanja infrastruktur.
Namun, karena pelayanan dasar kita belum sepenuhnya paripurna, sebagian pendapatan PKB juga digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan transportasi publik.
Pada 2025, Pemprov Jawa Tengah melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan lebih dari 2.362 km, serta peningkatan jalan lebih dari 70 km, dengan anggaran Rp730 miliar.
Pemprov juga mengalokasikan Rp362,6 miliar untuk asuransi kesehatan bagi 14,2 juta warga peserta PBI JK agar masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
Lebih dari Rp12 miliar dibelanjakan untuk seragam bagi 85.933 siswa dari keluarga tidak mampu.
Lebih dari 16 ribu siswa menerima beasiswa. Pemerintah juga memberikan honor kepada lebih dari 10.000 guru dan pegawai tidak tetap senilai Rp308 miliar.
Bahkan, insentif diberikan kepada 230.830 guru keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha sebesar Rp277 miliar sebagai tanda terima kasih atas peran mereka membangun pondasi moral anak-anak Jawa Tengah. Nilainya memang kecil, hanya sekitar Rp100 ribu per bulan, namun bermakna.
Pajak juga digunakan untuk mengoperasikan Trans Jateng dengan tarif murah, bahkan Rp1.000. Pada 2025, layanan ini telah melayani lebih dari 10 juta penumpang. Semua itu sebagian besar dibayar dari uang pajak.
Artinya, semakin besar keinginan untuk tidak membayar PKB, semakin besar pula potensi masyarakat yang terdampak.
Apakah kita ingin itu terjadi? Tidak membayar pajak berarti siap menerima konsekuensi: pelayanan dasar memburuk, jalan yang diperbaiki semakin sedikit, warga miskin makin terbatas mendapatkan jaminan kesehatan, beasiswa berkurang, dan harapan agar Trans Jateng menjangkau seluruh kecamatan makin kecil.
Ketika masyarakat sudah membayar, mereka memiliki hak untuk menuntut. Sebaliknya, tidak adil jika enggan membayar tetapi terus menuntut. Hak dan kewajiban harus seimbang. Tanggung jawab pemerintah provinsi adalah mengelola pajak secara bijak dan transparan, terutama jika menyangkut tarif.
Jangan salahkan masyarakat dengan alasan kepatuhan rendah jika proses membayar pajak masih ribet. Orang yang mau bayar jangan dibuat susah. Jika daerah lain bisa mudah, cepat, dan simpel, mengapa kita tidak?
Ciptakan kepercayaan dengan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang lebih bermutu. Pastikan keluhan jalan rusak segera ditangani. Sediakan transportasi publik yang murah, nyaman, dan mudah.
Dan yang terpenting: jangan dikorupsi, belanjakan secara efisien. Sebagai perawat rumah sakit pemerintah atau petugas dinas yang bersentuhan langsung dengan warga, layani dengan senyum, ramah, dan sepenuh hati.
Pemerintah kabupaten/kota pun harus “sumbut” jangan hanya mau menerima opsen, tetapi lambat berinovasi. Mangan nangkane ora gelem pulute.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









