Diduga Cabuli Pembantu Dibawah Umur, Majikan di Pekalongan Dilaporkan ke Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Seorang wanita berinisial S (43 tahun) dari Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, bersama dengan tim dari LBH Garuda Kencana Indonesia, telah melakukan pelaporan terhadap seorang pria berinisial A-I (warga Kota Pekalongan) ke SPKT Polres Pekalongan Kota.
A-I merupakan mantan majikan dari anaknya berinisial W (15 tahun), yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali pada bulan November 2025 silam.
Surat aduan resmi telah diajukan kepada Kapolres Pekalongan Kota pada tanggal 19 Februari 2026 oleh tim kuasa hukum dari LBH tersebut.
Korban mulai bekerja bersamaan dengan rekannya di rumah pelaku pada Oktober 2025. Tak sampai sebulan kemudian, korban mengalami perlakuan yang tidak pantas dari sang majikan pria.
Menurut keterangan tim kuasa hukum LBH Garuda Kencana Indonesia, peristiwa awal terjadi pada hari Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban diduga telah melakukan kesalahan karena membuang sisa makanan milik pelaku, yang kemudian memicu tindakan kekerasan.
Korban dianiaya dengan cara ditampar menggunakan sandal di bagian pipi, dijambak, serta dipukul dengan sapu hingga akhirnya pingsan.
Setelah korban sadar kembali sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku diduga melepas pakaian korban dan melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.
Akibat kejadian yang terjadi di kamar lantai atas tersebut, korban mengalami perdarahan.
Tak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, korban kembali diduga disetubuhi secara paksa di sofa ruang tamu lantai bawah.
Pada hari berikutnya, Selasa (11/11/2025), korban kembali menjadi korban pencabulan secara paksa sebanyak dua kali di kamar pembantu sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku diduga mengancam korban agar tidak memberitakan peristiwa apa pun kepada siapapun.
Bahkan, ponsel pintar milik korban disita oleh pelaku, sehingga korban mengalami trauma berat akibat serangkaian kejadian tersebut.
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Informasi Perlindungan Anak dan Layanan Hukum yang Tersedia
- Peraturan Hukum yang Berlaku:
Tindak pidana pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Selain itu, tindakan kekerasan juga dapat dikenai pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Layanan Bantuan Hukum:
LBH Garuda Kencana Indonesia dan lembaga hukum lainnya menyediakan bantuan hukum gratis bagi korban kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
Korban atau keluarga dapat menghubungi kantor LBH terdekat atau melalui hotline layanan hukum nasional.
- Dukungan Psikologis:
Pemerintah dan organisasi masyarakat menyediakan layanan konseling serta terapi bagi korban trauma akibat kekerasan.
Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat pusat pelayanan perlindungan anak yang dapat diakses untuk mendapatkan bantuan psikologis dan dukungan lainnya.
- Cara Melaporkan Kasus Serupa:
Jika menemukan atau mengalami kasus kekerasan terhadap anak, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke SPKT di setiap Polres atau Polsek, menghubungi hotline perlindungan anak nasional (119), atau menghubungi lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









