Jateng

Diduga Jual Miras Ilegal, Polisi Sidak Warung 'Setan' di Pantura Pekalongan

Dody H | 15 Desember 2025, 19:23 WIB
Diduga Jual Miras Ilegal, Polisi Sidak Warung 'Setan' di Pantura Pekalongan

JATENG.AKURAT.CO, Aparat kepolisian Polsek Sragi, Polres Pekalongan menyidak puluhan warung 'setan' yang berkedok sebagai warung kopi di sepanjang jalan Pantura, khususnya di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, pada Sabtu (13/12).

Penertiban ini dilakukan karena warung tersebut diduga kuat menjual minuman keras (miras) ilegal, dan melakukan praktik sebagai warung remang-remang.

Kapolsek Sragi, AKP Turkhan menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif yang esensial untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, khususnya menjelang pergantian tahun.

"Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat jelang pergantian tahun," katanya, Minggu (14/12).

Dalam sidak tersebut, Kapolsek memberikan peringatan keras kepada semua pemilik usaha di jalur Pantura.

Peringatan tersebut meliputi larangan keras menyediakan atau menjual minuman keras (miras) ilegal, kewajiban mematuhi semua peraturan terkait perizinan dan jam operasional, serta perintah untuk segera menghentikan praktik yang mengarah pada aktivitas warung remang-remang yang meresahkan.

Selain penegasan aturan, polisi juga secara aktif mensosialisasikan layanan darurat polisi 110 kepada masyarakat sebagai jalur pelaporan cepat jika terjadi tindak kejahatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H