Jateng

Bikin Geram, Ayah di Klaten Tega Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun, Sejak Korban Kelas 4 SD

Dody H | 21 Februari 2026, 13:48 WIB
Bikin Geram, Ayah di Klaten Tega Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun, Sejak Korban Kelas 4 SD

JATENG.AKURAT.CO, Sebuah kasus pencabulan menggegerkan warga Kabupaten Klaten.

Seorang ayah kandung tega melakukan tindakan bejat terhadap anaknya sendiri selama kurun waktu 14 tahun, dimulai ketika korban masih bersekolah di kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Kasus baru terkuak pada awal Februari 2026 setelah korban berani membuka suara dan memberitahu ibunya mengenai semua yang telah dia alami selama bertahun-tahun.

Hal ini diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten pada Jumat (20/2).

"Kami menyampaikan informasi terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anak kandungnya selama 14 tahun lamanya. Perbuatan tersebut dimulai ketika korban berusia sekitar 10 tahun atau saat berada di kelas 4 SD, hingga akhirnya kasus ini dapat terungkap ke permukaan," jelas Kapolres.

Tersangka yang berinisial D (usia 65 tahun) diduga telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut berulang kali terhadap korban berinisial SH (usia 23 tahun) di kediaman mereka yang berlokasi di Kecamatan Karangnongko, Klaten.

Selama bertahun-tahun, korban tidak berani mengungkapkan kejadian karena terus-menerus mendapatkan ancaman kekerasan bahkan ancaman pembunuhan dari tersangka.

"Setiap kali melakukan perbuatan tercela tersebut, tersangka seringkali menyertai dengan ancaman kekerasan dan bahkan ancaman akan membunuh korban. Akibat trauma yang sangat dalam, korban tidak memiliki keberanian untuk memberitahu hal ini kepada orang lain atau bahkan melarikan diri dari rumah," tambahnya.

Setelah berhasil membuka hati kepada ibunya, korban kemudian didampingi untuk melaporkan kasus ini ke Polres Klaten.

Saat ini tersangka telah berada dalam penahanan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama karena ia mengalami trauma yang sangat berat.

Pihak berwenang akan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk memberikan bantuan dan pemulihan yang dibutuhkan.

"Korban mengalami tingkat trauma yang sangat tinggi. Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pembinaan Hukum Penjara (Bapas), serta lembaga yang memiliki keahlian dalam menangani kasus trauma psikologis pada anak dan perempuan," jelasnya.

Tersangka saat ini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencabulan, yaitu Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP, atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H