Bingung dengan Hitung-hitungan Pajak Opsen di Jateng? Ini Rumusnya, Lebih Murah atau Lebih Mahal?

JATENG.AKURAT.CO, Sebelum 5 Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misalnya, untuk kendaraan dengan NJKB Rp 100 juta:
1,5 persen × Rp 100.000.000 = Rp 1.500.000
Di periode tertentu, Pemprov Jateng juga kerap memberikan diskon atau pemutihan, termasuk potongan 5 persen sehingga beban pajak bisa lebih ringan, yaitu Rp 1.425.000.
Setelah 5 Januari 2025, Ada Opsen 66 Persen
Memasuki era Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tarif dasar PKB di Jateng justru diturunkan menjadi sekitar 1,05 persen dari NJKB.
Namun, ada tambahan komponen baru berupa opsen sebesar 66 persen dari tarif pokok tersebut.
Berikut simulasi perhitungan untuk NJKB Rp 100 juta:
1,05 persen × Rp 100.000.000 = Rp 1.050.000 (pajak pokok)
Opsen 66 persen × Rp 1.050.000 = Rp 693.000 (pajak Opsen)
Maka total apajak (pokok + opsen) yaitu, Rp 1.050.000 + Rp 693.000 = Rp 1.743.000 (Total Pajak)
Artinya, ada selisih sekitar Rp 243.000 dibanding tarif lama Rp 1.500.000 (tanpa memperhitungkan diskon periode tertentu).
Secara persentase, total beban pajak kini berada di kisaran 1,74–1,75 persen dari NJKB.
Pemprov menegaskan, penurunan tarif dasar dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen dilakukan agar dampak kenaikan akibat opsen tidak terlalu melonjak tajam.
Diskon 5 Persen Sampai Akhir 2026
Kabar baiknya, memasuki 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon 5 persen sebagai relaksasi atas penerapan opsen PKB. Diskon ini berlaku hingga akhir 2026.
Dengan potongan tersebut, masyarakat tetap mendapat pengurangan beban, meski ada tambahan komponen opsen 66 persen.
Selain Itu, Ada Sejumlah Penyesuaian Lain:
* Opsen 66 persen dipungut bersamaan antara provinsi dan kabupaten/kota.
* Denda keterlambatan diturunkan menjadi 1 persen per bulan, maksimal 24 persen per tahun.
* Program khusus seperti uji emisi dan diskon tertentu bisa diakses melalui aplikasi New Sakpole.
Pemerintah juga mengingatkan, besaran pajak tiap kendaraan bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan, tahun produksi, hingga kebijakan diskon yang sedang berlaku.
Dengan memahami rumusnya, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung saat melihat nominal pajak di lembar pembayaran. Kuncinya sederhana: tarif dasar turun, tapi ada tambahan opsen. Hitungannya jadi sedikit berbeda dan perlu dicermati sebelum membayar.
Warga Jawa Tengah kini mulai menyesuaikan diri dengan pola baru perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2025.
Perubahan ini memunculkan istilah baru: opsen PKB. Lalu, apakah rumus ini menjadikan pajak jadi lebih murah atau mahal?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









