Opsen PKB 66 Persen Berlaku, Pemprov Jateng Beri Diskon 5 Persen hingga Akhir 2026

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyusul efektifnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sejak 5 Januari 2025.
Dalam skema baru tersebut, diberlakukan opsen pajak sebesar 66 persen, namun Pemprov Jateng memastikan ada relaksasi berupa diskon 5 persen untuk meringankan beban masyarakat hingga akhir 2026.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena munculnya komponen baru “opsen” dalam lembar STNK yang membuat total pembayaran pajak kendaraan terlihat meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Perbandingan Sebelum dan Sesudah UU HKPD
Sebelum 5 Januari 2025, tarif PKB di Jawa Tengah sebesar 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Simulasi kendaraan dengan NJKB Rp 100 juta:
Sebelum (2024):
Tarif lama: 1,5 persen × Rp 100.000.000
= Rp 1.500.000
Saat itu Pemprov Jateng juga memberikan program diskon atau pemutihan, termasuk potongan 5 persen dalam periode tertentu.
Sesudah (Mulai 5 Januari 2025 – UU HKPD):
Tarif pokok PKB diturunkan menjadi sekitar 1,05 persen dari NJKB.
Namun ditambah opsen 66 persen dari tarif pokok.
Perhitungan:
1,05 persen × Rp 100.000.000 = Rp 1.050.000
Opsen 66 persen × Rp 1.050.000 = Rp 693.000
Total pajak baru = Rp 1.743.000
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 243.000 dibanding tarif lama tanpa opsen (Rp 1.500.000).
Secara persentase, total tarif baru menjadi sekitar 1,74–1,75 persen dari NJKB.
Pemprov menegaskan bahwa tarif dasar sengaja diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen agar kenaikan akibat opsen tidak terlalu drastis.
Diskon 5 Persen hingga Akhir 2026
Memasuki 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon 5 persen sebagai bentuk relaksasi terhadap penerapan opsen PKB. Diskon ini berlaku hingga akhir tahun 2026.
Artinya, meskipun terdapat tambahan komponen opsen 66 persen, masyarakat tetap mendapatkan pengurangan beban melalui potongan pada pokok pajak.
Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian lain:
* Opsen 66 persen dipungut bersamaan antara provinsi dan kabupaten/kota.
* Denda keterlambatan diturunkan menjadi 1 persen per bulan, maksimal 24 persen per tahun.
* Program khusus seperti uji emisi dan diskon tertentu dapat diakses melalui aplikasi NEWSAKPOLE.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa besaran pajak dapat berbeda tergantung jenis kendaraan, tahun kendaraan, serta kebijakan diskon yang berlaku pada periode tertentu.
Gelombang Protes dan Seruan “Stop Bayar Pajak”
Meski disertai diskon, kebijakan opsen 66 persen memicu gelombang protes di berbagai daerah di Jawa Tengah. Sejak awal 2025, media sosial diramaikan seruan “Stop Bayar Pajak” dari sejumlah warganet yang menilai kenaikan terlalu memberatkan.
Beberapa komunitas otomotif dan kelompok masyarakat sempat menggelar diskusi publik serta audiensi dengan DPRD setempat. Keluhan utama masyarakat adalah:
* Lonjakan nominal pembayaran yang dianggap signifikan.
* Minimnya sosialisasi awal sebelum kebijakan diberlakukan.
* Kebingungan publik atas munculnya komponen baru “opsen” dalam rincian pajak.
Di sejumlah Samsat, antrean warga meningkat karena banyak wajib pajak meminta penjelasan detail terkait perhitungan baru tersebut.
Menanggapi protes itu, Pemprov Jateng menegaskan bahwa opsen bukan sepenuhnya kenaikan pajak baru, melainkan mekanisme integrasi pungutan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan UU HKPD.
Pemprov juga menekankan bahwa kebijakan penurunan tarif dasar PKB menjadi 1,05 persen merupakan langkah mitigasi agar total tarif tidak melonjak terlalu tinggi.
Transparansi dan Sosialisasi
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk mengecek detail tagihan melalui kanal resmi, termasuk aplikasi NEWSAKPOLE, guna memastikan besaran pajak sesuai data kendaraan masing-masing.
Dengan pemberlakuan opsen 66 persen dan diskon 5 persen hingga akhir 2026, Pemprov Jawa Tengah berharap kebijakan ini tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan bayar masyarakat.
Namun demikian, dinamika penolakan publik menunjukkan bahwa isu pajak kendaraan masih menjadi perhatian sensitif, terutama di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









