Jateng

NJKB Lebih Mahal dari Harga Asli Kendaraan, Berpengaruh pada Besaran Pajak dan Opsen PKB, Sering Tak Disadari Wajib Pajak

M Husni | 23 Februari 2026, 14:56 WIB
NJKB Lebih Mahal dari Harga Asli Kendaraan, Berpengaruh pada Besaran Pajak dan Opsen PKB, Sering Tak Disadari Wajib Pajak

JATENG.AKURAT.CO, Ambar terkejut ketika mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) motornya tercatat Rp 8,5 juta, padahal harga pasaran hanya sekitar Rp1,5 juta.

Konsekwensinya adalah kewajiban Ambar untuk membayar pajak, tidak dihitung dari angka Rp1,5 juta, tapi dari Rp8,5 juta.

Keluhan Ambar Adiwinarso, pemilik sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2004 itu mungkin mewakili banyak wajib pajak lainnya yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih mahal dari prosentase harga pasaran yang sebenarnya.

Selisih Rp7 juta itu, menurutnya, bukan angka kecil. Sebab dari situlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dan dari PKB pula lahir besaran opsen pajak.

“Urutannya jelas,” kata Ambar, Senin (23/2/2026).

“NJKB menentukan PKB, dan PKB menentukan opsen,” tegasnya memprotes NJKB sepeda motornya yang jauh lebih mahal dari harga pasaran.

Pernyataan itu memang tidak keliru. Dalam sistem perpajakan daerah, NJKB adalah fondasi utama penghitungan PKB. Ketika dasar ini tinggi, maka pajak yang dibayar otomatis ikut terdongkrak.

Harga Pasaran Kendaraan Berdasarkan Pergub

Secara regulatif, NJKB bukan ditetapkan sembarangan. Setiap tahun, Gubernur menetapkannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

Penetapan tersebut juga harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah. Dalam praktiknya, kewenangan teknis kerap didelegasikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Artinya, NJKB memang ditetapkan oleh kepala daerah. Dan di sinilah muncul konsekuensi penting, setiap provinsi bisa memiliki NJKB berbeda untuk kendaraan yang sama, tergantung keputusan gubernur masing-masing.

Perhitungan NJKB mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain:

* Harga Pasaran Umum (HPU)
* Penyusutan nilai kendaraan dari tahun ke tahun
* Klasifikasi jenis dan tipe kendaraan
* Faktor pembanding jika kendaraan belum tercantum dalam daftar

Untuk kendaraan “on the road”, NJKB dihitung sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan PKB.

Jika jenis kendaraan belum tercantum, kepala dinas atas nama gubernur dapat menetapkan NJKB berdasarkan kendaraan sejenis. Bahkan, bila HPU tidak diketahui, NJKB bisa ditentukan dengan penambahan maksimal 5 persen per tahun dari nilai kendaraan sejenis yang lebih tua.

Mengapa Bisa Lebih Tinggi dari Harga Pasaran?

Persoalan yang dipertanyakan Ambar, mengapa NJKB bisa lebih tinggi dari harga pasaran riil, kerap muncul di ruang publik.

Secara teori, NJKB memang merujuk pada harga pasaran umum. Namun dalam praktik, pendekatan administrasi dan standar klasifikasi bisa membuat angka tersebut tidak sepenuhnya identik dengan transaksi jual beli aktual di lapangan.

Karena ditetapkan secara kolektif melalui regulasi tahunan, NJKB tidak selalu mengikuti dinamika harga mikro per unit kendaraan di pasar loak atau transaksi individu. Perbedaan inilah yang sering dirasakan wajib pajak sebagai “ketimpangan”.

Dampaknya ke PKB dan Opsen

PKB dihitung sebagai persentase dari NJKB. Jika NJKB tinggi, otomatis PKB ikut tinggi.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), skema opsen juga diberlakukan.

Opsen adalah pungutan tambahan atas pajak daerah tertentu yang menjadi bagian dari penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

Berbeda dengan NJKB yang ditetapkan gubernur, opsen merupakan kebijakan nasional yang tidak bisa diubah sepihak oleh daerah. Besarannya mengikuti ketentuan dalam UU HKPD dan peraturan turunannya.

Di sinilah mata rantainya jelas, NJKB menentukan besaran PKB lalu menentukan besaran Opsen.

Artinya, ketika NJKB tinggi, bukan hanya PKB yang terdampak, tetapi juga nilai opsen yang dibayarkan wajib pajak.

Konsekuensi bagi Wajib Pajak

Bagi wajib pajak, konsekuensinya bersifat langsung, semakin tinggi NJKB yang tercantum dalam Pergub, semakin besar beban pajak tahunan.

Namun di sisi lain, NJKB juga menjadi instrumen fiskal daerah. Ia menentukan potensi penerimaan pajak provinsi dan kabupaten/kota.

Karena itu, transparansi indikator penetapan NJKB menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.

Pertanyaan Ambar sebenarnya sederhana, indikator apa yang digunakan hingga NJKB bisa jauh berbeda dari harga pasar riil?

Jawabannya terletak pada metodologi HPU, klasifikasi kendaraan, serta pendekatan administratif yang digunakan pemerintah daerah.

Dalam konteks otonomi fiskal, gubernur memang memiliki kewenangan menetapkan NJKB setiap tahun. Tetapi karena dampaknya berantai hingga ke opsen yang diatur secara nasional, setiap angka dalam NJKB bukan sekadar tabel administrasi melainkan angka yang menentukan besaran kewajiban jutaan wajib pajak.

Dan bagi pemilik kendaraan lama seperti Ambar, selisih jutaan rupiah dalam NJKB bukan hanya soal angka di atas kertas, melainkan beban nyata yang harus dibayar setiap tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M Husni
M
Editor
M Husni