Jateng

HKTI Kendal Dorong Insentif Pajak Sawah Lestari untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Arixc Ardana | 20 Januari 2026, 14:30 WIB
HKTI Kendal Dorong Insentif Pajak Sawah Lestari untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

 

 

JATENG.AKURAT.CO, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal, Tardi, mendorong pemerintah daerah agar mengeluarkan kebijakan khusus berupa insentif pajak bagi lahan sawah lestari.

Usulan ini disampaikan menyusul persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disepakati beberapa hari lalu.

Menurut Tardi, kebijakan insentif atau pembebasan pajak bagi sawah lestari sangat penting untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi sekaligus menjaga kesejahteraan petani di Kendal.

“Dengan adanya kebijakan khusus dari Bupati berupa pembebasan atau insentif pajak untuk sawah lestari, petani akan lebih terlindungi dan tetap mempertahankan lahannya dari rongrongan pengembang,” ujar Tardi, Senin (19/1/2026).

Tardi yang juga anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar menilai, insentif pajak merupakan dorongan nyata agar petani tidak tergoda menjual atau mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian.

Ia menegaskan, sawah lestari adalah lahan yang telah ditetapkan secara hukum melalui peraturan daerah maupun nasional untuk dilindungi dari alih fungsi.

“Keberadaan sawah lestari sangat strategis dalam menjaga ketahanan pangan, keseimbangan lingkungan, serta keberlanjutan sektor pertanian,” jelasnya.

Selain soal perlindungan sawah produktif, Tardi juga menyoroti kondisi lahan pertanian di wilayah pesisir utara Kendal yang terdampak rob.

Ia meminta pemerintah daerah hadir dengan solusi konkret agar lahan yang kini tergenang dan tidak produktif dapat kembali dimanfaatkan.

“Di pesisir utara, rob semakin menggila dan menyebabkan sawah yang tadinya subur kini menjadi genangan. Ini perlu solusi, apakah dibuatkan tanggul, dipompa airnya agar rob tidak masuk, atau dialihfungsikan menjadi perikanan,” ujarnya.

 

Selama lahan tersebut belum kembali produktif, Tardi berharap pemerintah daerah tidak menarik pajak dari petani yang sawahnya tidak menghasilkan. Ia menyebut kondisi ini banyak terjadi di Kecamatan Kendal, Patebon, dan Brangsong.

 

“Untuk sawah-sawah yang tidak produktif, kami berharap pajaknya tidak ditarik terlebih dahulu karena memang tidak ada hasilnya,” tegasnya.

 

Sebagai perbandingan, Tardi mencontohkan kebijakan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah membebaskan pajak bagi sawah lestari. Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu dan memotivasi petani dalam mengelola lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional.

 

“Di Sleman, sawah lestari dibebaskan dari pajak. Ini sangat bermanfaat dan menyenangkan bagi petani. Harapannya, Kendal bisa menerapkan kebijakan serupa,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal, Muhammad Iqbal Aldila, juga menyatakan dukungannya terhadap pemberian keringanan pajak bagi petani. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani.

 

“Terkait pajak bagi para petani, kami sangat sepakat agar petani diberi keringanan. Sehingga petani kita lebih sejahtera, lebih semangat, dan bangga menjadi petani,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.