Jateng

Wabup Kendal Tutup Parkir Liar Dump Truk di Perbatasan Semarang, Dua Nyawa Melayang

Theo Adi Pratama | 13 Januari 2026, 07:48 WIB
Wabup Kendal Tutup Parkir Liar Dump Truk di Perbatasan Semarang, Dua Nyawa Melayang

JATENG.AKURAT.CO, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, mengambil langkah tegas menutup seluruh aktivitas parkir liar dump truk galian C di ruas jalan perbatasan Kendal–Semarang, tepatnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

Kebijakan ini diambil menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas yang dipicu kondisi jalan licin akibat lumpur dari kendaraan berat, hingga menelan dua korban jiwa sepanjang Januari 2026.

Langkah itu disampaikan Benny saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) usai memimpin rapat koordinasi penanganan jalan perbatasan, Senin (12/1/2026).

Ia menilai, jalan yang baru selesai dibangun dan masih dalam kondisi baik justru dimanfaatkan para pemilik dump truk sebagai lokasi parkir tanpa izin.

“Di bulan Januari ini sudah ada dua korban meninggal dunia akibat jalan licin yang tertutup lumpur. Saya tidak ingin warga Kendal terus menjadi korban karena parkir liar yang memanfaatkan fasilitas umum,” tegas Benny di lokasi.

Menurutnya, parkir sembarangan dump truk galian C tidak hanya melanggar aturan ketertiban umum, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan.

Lumpur tanah yang terbawa ban kendaraan membuat jalan licin saat hujan dan berdebu ketika kemarau, sehingga sangat rawan menyebabkan kecelakaan fatal.

Pemerintah Kabupaten Kendal pun memutuskan melarang seluruh dump truk parkir di kawasan tersebut mulai Selasa pagi.

Area yang selama ini digunakan sebagai tempat parkir liar akan ditata ulang menjadi ruang terbuka hijau berupa taman, serta dilengkapi saluran drainase untuk mencegah genangan lumpur di badan jalan.

Benny menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang aktivitas usaha, termasuk pertambangan galian C, selama seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan mengantongi izin resmi.

“Kami mendukung investasi dan usaha, tapi keselamatan masyarakat dan ketertiban umum harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Selain persoalan parkir liar, Wabup Kendal juga menyoroti keberadaan puluhan warga yang menempati lahan sengketa di sekitar tugu perbatasan Kendal–Semarang.

Di lokasi tersebut berdiri bangunan rumah tinggal, bengkel, hingga warung makan yang belum memiliki izin resmi.

Pemkab Kendal akan melakukan pendataan dan penertiban secara bertahap terhadap bangunan-bangunan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat, khususnya para pengguna jalan di jalur vital penghubung Kendal–Semarang itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.