Polemik Dapur MBG Sebelah Kandang Babi di Sragen, BGN Nasional Minta SPPG Banaran Pindah Tempat

JATENG.AKURAT.CO, Polemik terkait kasus bangunan dapur SPPG di Sragen yang berdekatan dengan kandang babi, membuat Badan Gizi Nasional buka suara.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banaran telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam penentuan lokasi, sebagaimana diatur dalam SK Kepala BGN No. 63/2025.
SPPG Banaran ditenggat 45 hari untuk membangun lokasi baru sejak penentuan lokasi disetujui.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro menjelaskan, SOP penentuan lokasi SPPG tidak boleh berdekatan dengan TPA maupun kandang ternak, termasuk kasus di Sragen yang dekat dengan kandang Babi.
"Pelanggarannya fatal karena sudah tau (dekat kandang babi) tetap nekat membangun dapur. Saya tidak bicara masalah politik maupun hukum disitu. Kami sama-sama menyelesaikan program dari Presiden (MBG)," jelasnya usai mediasi polemik SPPG di dekat kandang babi, di Hotel Front One Sragen, Kamis (8/1).
Ia menegaskan, mekanisme survey lokasi dilakukan secara online, dan video lokasi yang diunggah mitra tidak menunjukkan keberadaan kandang babi. BGN memanfaatkan sistem online ini sebagai kontrol sosial.
"Kami belum survey lapangan ternyata informasinya sudah viral. Inilah yang saya bilang sebagai kontrol sosial," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









