Camat Pedurungan Sebut Alwin Basri Minta Proyek Penunjukkan Langsung Senilai 16 Miliar Rupiah

JATENG.AKURAT.CO, Camat Pedurungan Kota Semarang, Eko Yiniarto bersaksi bahwa Alwin Basri pernah meminta jatah untuk mengerjakan sejumlah 193 proyek penunjukan langsung dengan total Rp16 miliar.
Alwin adalah suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu yang tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Eko melanjutkan, setelah proyek deal, nantinya proyek itu akan dikerjakan oleh rekanan Alwin.
"Pak Alwin meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan. Beliau minta proyek Rp16 miliar totalnya," ujar Eko di hadapan majelis hakim dalam sidang terdakwa Alwin dan Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (28/5/2025).
Eko Yuniarto adalah koordinator Camat se Kota Semarang sedangkan Alwin Basri saat itu duduk sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Eko mengisahkan bahwa Alwin meminta jatah proyek penunjukan langsung kepada 16 camat di Kota Semarang.
Pada akhir 2022 Eko pernah bertemu Alwin di ruang kerjanya, Gedung DPRD Jateng.
Saat itu Alwin membahas proyek penunjukan langsung di tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Semarang.
Permintaan jatah Rp16 miliar untuk sejumlah proyek tersebut juga dinyatakan Camat Genuk, Suroto yang juga diperiksa sebagai saksi.
"Permintan Rp16 miliar disampaikan Pak Alwin," tegasnya saat dicecar Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Atas permintaan itu, Eko selaku Koordinator Camat mengumpulkan semua camat di Kota Semarang dan para camat pun menuruti perintah Alwin karena menganggapnya sebagai representasi Wali Kota Mbak Ita.
Selanjutnya, para camat membahas pembagian nilai pekerjaan tersebut.
Dari Rp16 miliar akan dibagi menjadi 193 proyek, terdiri dari dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan, sehingga nilai per pekerjaan sebesar Rp82,9 juta.
Kata dia, Alwin mengarahkan pekerjaan proyek-proyek tersebut dikerjakan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang di bawah kendali Martono selaku Ketua Gapensi.
Saat ini Martono telah menjadi tersangka korupsi dalam kasus tersebut.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, terdakwa Alwin dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.
Dalam rangkaian kasus serupa, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa melakukan korupsi dengan modus berbeda pada proyek yang berbeda pula.
Mbak Ita dan Alwin disebut menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lain.
Keduanya juga didakwa melakukan tindakan pemerasan terhadap ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai Rp3 miliar yang bersumber dari insentif pemungutan pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 7Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 8Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 9Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD








