Warga Apresiasi Positif Pemkot Semarang terkait Pengamanan Aset Lapangan Kalicari

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendapat apresiasi dari warga atas langkah tegas dalam mengamankan aset daerah, khususnya Lapangan Kalicari di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan.
Warga menyambut baik upaya ini, yang memastikan lapangan tetap dapat digunakan sebagai ruang publik untuk berbagai kegiatan masyarakat.
Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari, Madiono, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Semarang, terutama Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita , atas kepastian penggunaan lapangan Kalicari tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota. Lapangan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Kalicari," ujarnya setelah mengikuti apel dan kerja bakti warga bersama unsur Forkopimcam Pedurungan pada Jumat (14/2/2025).
Madiono menambahkan, setelah apel dan kerja bakti, masyarakat langsung memanfaatkan lapangan dengan menggelar pertandingan futsal.
Ke depannya, lapangan ini bisa dimanfaatkan lebih luas, tidak hanya untuk olahraga, tetapi juga kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Pemkot Semarang menunjukkan komitmennya dalam pengamanan aset daerah dengan memasang tanda bukti plang sebagai penegasan bahwa Lapangan Kalicari adalah aset daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh Issamsudin, mengonfirmasi bahwa tanda bukti tersebut telah dipasang sejak Kamis (13/2/2025).
"Pemkot Semarang bersama masyarakat telah memasang plang yang menegaskan bahwa Lapangan Kalicari merupakan aset Pemkot Semarang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00222 atas nama Pemerintah Kota Semarang," jelas Issamsudin.
Pemasangan tanda bukti ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk tim dari BPKAD, Satpol PP Kota Semarang, Camat Pedurungan, Polsek Pedurungan, Koramil Pedurungan, serta Lurah Kalicari dan warga setempat.
Issamsudin menegaskan bahwa pengamanan dan pengelolaan aset daerah menjadi prioritas Pemkot Semarang, termasuk Lapangan Kalicari yang memiliki sejarah sebagai tanah eks bengkok.
"Dalam perjalanannya, memang ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset ini oleh pihak-pihak tertentu," imbuhnya.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Pemkot Semarang berhasil mempertahankan kepemilikan Lapangan Kalicari setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya yang mengancam status lapangan sebagai aset daerah.
Diketahui pada tahun 2021 Pemkot Semarang berhasil mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah eks bengkok setelah Mahkamah Agung Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.
Terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak lain, Issamsudin menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Pemkot akan mengikuti proses hukum dan menghormati hasil akhirnya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 5Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 6Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 7Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD




