Jateng

Warga Apresiasi Positif Pemkot Semarang terkait Pengamanan Aset Lapangan Kalicari

Arixc Ardana | 15 Februari 2025, 18:10 WIB
Warga Apresiasi Positif Pemkot Semarang terkait Pengamanan Aset Lapangan Kalicari

 

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendapat apresiasi dari warga atas langkah tegas dalam mengamankan aset daerah, khususnya Lapangan Kalicari di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan.

Warga menyambut baik upaya ini, yang memastikan lapangan tetap dapat digunakan sebagai ruang publik untuk berbagai kegiatan masyarakat.

Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari, Madiono, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Semarang, terutama Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita , atas kepastian penggunaan lapangan Kalicari tersebut.

Baca Juga: Sabtu Masih Buka! Cek Jadwal dan Lokasi Bus Samsat Keliling Area Kabupaten Demak Hari Ini 15 Februari 2025

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota. Lapangan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Kalicari," ujarnya setelah mengikuti apel dan kerja bakti warga bersama unsur Forkopimcam Pedurungan pada Jumat (14/2/2025).

Madiono menambahkan, setelah apel dan kerja bakti, masyarakat langsung memanfaatkan lapangan dengan menggelar pertandingan futsal.

Ke depannya, lapangan ini bisa dimanfaatkan lebih luas, tidak hanya untuk olahraga, tetapi juga kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.

Pemkot Semarang menunjukkan komitmennya dalam pengamanan aset daerah dengan memasang tanda bukti plang sebagai penegasan bahwa Lapangan Kalicari adalah aset daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh Issamsudin, mengonfirmasi bahwa tanda bukti tersebut telah dipasang sejak Kamis (13/2/2025).

"Pemkot Semarang bersama masyarakat telah memasang plang yang menegaskan bahwa Lapangan Kalicari merupakan aset Pemkot Semarang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00222 atas nama Pemerintah Kota Semarang," jelas Issamsudin.

Pemasangan tanda bukti ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk tim dari BPKAD, Satpol PP Kota Semarang, Camat Pedurungan, Polsek Pedurungan, Koramil Pedurungan, serta Lurah Kalicari dan warga setempat.

Issamsudin menegaskan bahwa pengamanan dan pengelolaan aset daerah menjadi prioritas Pemkot Semarang, termasuk Lapangan Kalicari yang memiliki sejarah sebagai tanah eks bengkok.

"Dalam perjalanannya, memang ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset ini oleh pihak-pihak tertentu," imbuhnya.

Sebelumnya, pada tahun 2021, Pemkot Semarang berhasil mempertahankan kepemilikan Lapangan Kalicari setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya yang mengancam status lapangan sebagai aset daerah.

Diketahui pada tahun 2021 Pemkot Semarang berhasil mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah eks bengkok setelah Mahkamah Agung Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.

Terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak lain, Issamsudin menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Pemkot akan mengikuti proses hukum dan menghormati hasil akhirnya," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.