Momen Sejarah 20 Februari 2025! Pelantikan Serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Simak Prosedur Ketat dan Jadwal Meriahnya!

JATENG.AKURAT.CO, Pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 akan mencapai puncaknya pada Kamis, 20 Februari 2025.
Istana Kepresidenan Jakarta dipastikan menjadi saksi bisu pelantikan para kepala daerah terpilih se-Indonesia.
Tak hanya gubernur dan wakilnya, acara ini akan menghadirkan seluruh bupati, wali kota, serta pasangan mereka dalam balutan protokol ketat yang belum pernah terungkap sebelumnya!
Berdasarkan Formulir Berita Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/644/SJ, pelantikan ini bukan sekadar seremonial biasa. Para kepala daerah wajib menjalani rangkaian persiapan high-class selama lima hari, mulai dari registrasi, cek kesehatan tiga tahap, hingga gladi kotor di istana.
Dari Plaza Kemendagri ke Istana: Perjalanan Panjang Sebelum Pengambilan Sumpah
Sebelum menginjakkan kaki di karpet merah Istana, seluruh peserta harus melalui proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan di Plaza Gedung C dan Gedung F Lantai 3 Kemendagri.
Agenda ini terbagi dalam dua hari (15-16 Februari) dengan tiga sesi per hari. Uniknya, setiap sesi dikelompokkan berdasarkan zona geografis:
Sabtu, 15 Februari 2025
Sesi 1 (08.00-10.00 WIB): Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan sebagian Sumatera Selatan.
Sesi 2 (10.00-12.00 WIB): Sumatera Selatan (sebagian), Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepri, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (sebagian).
Sesi 3 (13.00-15.00 WIB): Banten (sebagian), Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur (sebagian).
Minggu, 16 Februari 2025
Sesi 1 (08.00-10.00 WIB): Jawa Timur (sebagian), Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (sebagian).
Sesi 2 (10.00-12.00 WIB): Kalimantan Selatan (sebagian), Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan (sebagian).
Sesi 3 (13.00-15.00 WIB): Sulawesi Selatan (kecil), Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Peserta juga diwajibkan mengambil undangan dan tanda pangkat di lokasi yang sama.
Yang menarik, setiap kepala daerah harus datang bersama pasangan resmi mereka—protokol yang disebutkan secara eksplisit dalam surat Kemendagri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










