Simak Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos

JATENG.AKURAT.CO, Masyarakat yang selama ini jadi sasaran dari bantuan sosial (bansos) dapat bernafas lega.
Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan akan melanjutkan penyaluran bansos. Salah satunya dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Tahun ini, PKH akan difokuskan pada perbaikan data penerima manfaat untuk memastikan agar penerimanya benar-benar tepat sasaran.
Pendataan bantuan sosial berbasis NIK yang tertera pada KTP. Lalu, bagaimana cara memeriksa untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima bantuan?
Ternyata caranya cukup mudah. Karena bisa dilakukan secara mandiri. Simak langkahnya sebagai berikut :
- Download situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan data yang tertera di KTP
- Masukkan nama penerima bantuan sesuai dengan KTP
- Ketikkan kode verifikasi yang tampil di layar
- Klik tombol "Cari Data"
Sistem tersebut akan mencari data berdasarkan wilayah yang telah diinput. Jika terdaftar sebagai penerima, data bantuan yang diterima akan muncul.
Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Jika tidak terdaftar dan merasa layak sebagai penerima bansos juga dapat mendaftar secara mandiri.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Buka playstore atau Appstore, temukan aplikasi 'cek bansos' dan install.
2. Buat Akun
Setelah selesai mengunduh, segera lengkapi form pendaftaran. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP. Lalu ketuk tombol buat akun baru.
Baca Juga: Claudyna Ningrum akan Pastikan Penyaluran Bansos Bisa Berdayakan Penerimanya
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos. Selanjutnya pengguna akan menerima notifikasi melalui email, jika akunnya sudah berhasil terverifikasi.
3. Ajukan Usulan Bansos
Ketuk tombol login dan pilih menu 'Daftar Usulan'.
4. Menu Usulan Mandiri
Isi 'data individu' sesuai dengan KTP. Lalu isi 'survey kriteria' dan 'pengusulan bansos'.
Pastikan ketiak melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak dari depan.
Selanjutnya usulan tersebut akan diverifikasi oleh dinas sosial kabupaten/kota setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









