Jateng

Perolehan Sementara Pilgub Jateng, Luthfi – Yasin Ungguli Andika – Hendi, Cek Hasil Quick Count  

Theo Adi Pratama | 27 November 2024, 16:58 WIB
Perolehan Sementara Pilgub Jateng, Luthfi – Yasin Ungguli Andika – Hendi, Cek Hasil Quick Count   

 

Akurat.co – Luthfi - Yasin dikabarkan unggul sementara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dengan perolehan suara sementara sebanyak 58,51 persen.

Sementara itu, pasangan Andika – Hendi mendapatkan suara sebanyak 41,49 persen.

Perolehan ini baru sementara sejak perhitungan perolehan suara Pilgub Jateng dimulai pada pukul 15.00 WIB hari Rabu (27/11/2024).

Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Jateng 2024 yang dilakukan lembaga survei Indikator Politik Indonesia yang telah merekapitulasi 53,50 persen suara sah.

Untuk diketahui, pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI-P.

Andika Perkasa merupakan mantan Panglima TNI dan sempat menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara, Hendrar Prihadi merupakan mantan Wali Kota Semarang dua periode 2013-2022. Kini dia menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung oleh gabungan sembilan partai politik termasuk Gerindra, Golkar, PPP, dan Demokrat.

Ahmad Luthfi merupakan mantan Kapolda Jawa Tengah sejak 2020. Sementara, Taj Yasin Maimoen merupakan putra ulama KH. Maimoen Zubair Taj Yasin.

Dia sempat menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023 mendampingi Ganjar Pranowo.

Sebagai catatan, hasil hitung cepat yang disampaikan sejumlah lembaga survei tersebut bukanlah hasil resmi atau real count.

Perolehan suara tersebut akan terus berubah hingga perhitungan suara selesai dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah.

Merujuk Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai tayang sejak pukul 15.00 WIB.

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi.

Tujuannya untuk memberi gambaran awal kepada publik tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.