Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Dua Pejabat Dafam Group Masuk Daftar Saksi KPK

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Lima dari sepuluh saksi tersebut merupakan pejabat di pemerintahan kota setempat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Polrestabes Semarang.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan atas nama MLEN, AP, BD, BD, MHA, EE, RS, ANS, IDS, dan PR," ujarnya, Senin 26 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima saksi yang merupakan pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Semarang meliputi: Kabid Perekonomian BAPPEDA Kota Semarang M Luthfi Eko Nugroho, Kabid SDA & Drainase Dinas PU Kota Semarang M Hisam Ashari, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Endah Emayanti, PNS/Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Semarang Aji Nur Setiawan, Kepala BAPENDA Kota Semarang Indriyasari, dan seorang PNS Pemkot Semarang bernama Rijamantu Sadmoko.
Baca Juga: Ini Komentar, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Usai Dipastikan Maju di Pilkada Jateng 2024
Selain itu, dua saksi dari pihak swasta juga turut dipanggil, yaitu Aghita Pralambang, Sekretaris/PA Dafam Group, dan Billy Dahlan, CEO Daffam Group.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penyidikan ini mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pada tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Baca Juga: Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Resmi Diusung PDIP untuk Pilgub Jawa Tengah 2024
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun KPK belum mengungkapkan identitas mereka.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor instansi dan OPD di lingkup Pemerintah Kota Semarang, termasuk di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran. Selain itu, sejumlah pimpinan OPD juga diminta memberikan keterangan oleh penyidik KPK.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya menjaga integritas dan transparansi di Kota Semarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









