KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Ada Pemerasan Insentif PNS

JATENG.AKURAT.CO, Penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Walikota Semarang pada hari Rabu 17 Juli 2024 diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut dikatakan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto yang mengatakan ada dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Ada dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024,” ujarnya.
Selain itu, Tessa juga mengatakan saat ini KPK telah menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) atau surat larangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang dari Kota Semarang.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Atau Pungutan Upah
Yang mendapat pencekalan tersebut adalah dua orang penyelenggara negara dan dua orang swasta.
Tessa juga menjelaskan bahwa keputusan KPK ini berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Larangan ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024,” ujar Tessa.
Selain itu, ada pula dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi.
“Dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024,” ujarnya.
Tessa sebelumnya juga mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri atau cegah tangkal (cekal) sudah diterbitkan.
“Bahwa pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” ujarnya.
Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan. Sedangkan proses penyidikan ini sedang berjalan. Kemudian Tessa mengatakan untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 4LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 5UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 6Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 10Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini




