Jateng

KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Ada Pemerasan Insentif PNS

Theo Adi Pratama | 17 Juli 2024, 18:18 WIB
KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Ada Pemerasan Insentif PNS

JATENG.AKURAT.CO, Penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Walikota Semarang pada hari Rabu 17 Juli 2024 diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut dikatakan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto yang mengatakan ada dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Ada dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024,” ujarnya.

Selain itu, Tessa juga mengatakan saat ini KPK telah menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) atau surat larangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang dari Kota Semarang.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Atau Pungutan Upah

Yang mendapat pencekalan tersebut adalah dua orang penyelenggara negara dan dua orang swasta.

Tessa juga menjelaskan bahwa keputusan KPK ini berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Larangan ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

Selain itu, ada pula dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Operasi Besar KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Barang di Semarang, Tetapkan Tersangka, Belum Ungkap Identitas

“Dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024,” ujarnya.

Tessa sebelumnya juga mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri atau cegah tangkal (cekal) sudah diterbitkan.

“Bahwa pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Seret 2 Nama Penyelenggara Negara usai Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Sebut Modus Dugaan Korupsi yang Dilakukan

Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan. Sedangkan proses penyidikan ini sedang berjalan. Kemudian Tessa mengatakan untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.