Jateng

Golkar Pastikan Tambah 1 Kursi DPRD Jateng Setelah MK Putuskan Hasil Sidang PHPU

Theo Adi Pratama | 22 Mei 2024, 16:01 WIB
Golkar Pastikan Tambah 1 Kursi DPRD Jateng Setelah MK Putuskan Hasil Sidang PHPU

JATENG.AKURAT.CO, Partai Golkar dipastikan menambah satu kursi DPRD Jateng dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yaitu Kota Semarang.

Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan putusan sela pada Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang digelar di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Senin lalu.

Putusan tersebut diambil setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu sebelumnya.

Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum PKB (Pemohon), Jahirin menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Juga: Siap-Siap Jadi PNS di 2024! Panduan dan Tips Lengkap Agar Lolos CPNS 2024 untuk Pemula dan Buat yang Sering Gagal

Pertama, menyoal pengisian keanggotaan Caleg DPR RI pada Dapil Jawa Tengah VI, dan kedua tentang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengan Dapil Jateng I.

Lebih rinci Pemohon menggambarkan telah terjadi pengurangan suara Pemohon pada 6 TPS yang tersebar di Desa Cangreplor sebanyak 68 suara dan telah terjadi penambahan perolehan suara kepada PDIP sebanyak 695 suara yang tersebar pada beberapa TPS lainnya.

Semestinya, Jahirin SH menyebutkan perolehan suara Pemohon yang benar disandingkan dengan perolehan partai lain adalah PKB memperoleh 416.202 suara dan PDIP memperoleh 702.247 suara.

Kemudian untuk persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng I, untuk PKB perolehan suara menurut Temohon dan Pemohon adalah 61.949 dan 61.997 sehingga terdapat selisih 48 suara.

Baca Juga: Anak Kost Gak Harus Boros! Ikuti 10 Tips Sukses Hidup Nyaman Bagi Anak Kost, Tetap Bisa Berhemat Ditengah Gaya Hidup yang Tinggi

Kemudian terjadi penambahan perolehan suara pada Partai Golkar yang menurut Termohon dan Pemohon adalah 62.143 dan 61.834 sehingga terjadi penambahan hingga 309 suara.

“Sedangkan perhitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah PKB memperoleh 61.997 suara dan Golkar memperoleh 61.834 suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Dapil Jateng I,” sebut Jahirin, Rabu (23/5/2024).

Kemudian kuasa hukum DPD Golkar Jawa Tengah, Mohammad Sofyan mengatakan dalam putusan dan amar putusan perkara No. 33. 01 (dst) tersebut digabungkan yaitu perkara permohonan PKB untuk kursi DPRI untuk dapil Jateng VI dan Permohonan PKB untuk kursi DPRD Propinsi Jateng untuk dapil Jateng I.

Sehingga statusnya PKB selalu Pemohon. KPU RI selaku Termonon, Golkar selaku Pihak Terkait I dan PDIP selaku Pihak Terkait II.

Baca Juga: Nostalgia Bareng Kahitna! Konser Musik Spesial 2 Tahun Menuju 40 di Jakarta Tawarkan Pengalaman Berkesan, Berikut Harga Tiket Phase Two

"Intinya Putusan menyebutkan Permohonan PKB tidak dapat diterima," tegas Sofyan.

Dalam amar putusan MK 33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada halaman 335-3.10 menyebutkan permohonan pemohon tidak dilengkapi alat bukti fisik sehingga permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.