Jateng

Gandeng Kejari dan Satwasker, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Siap Tindak BU Tidak Patuh

Arixc Ardana | 21 Mei 2024, 14:33 WIB
Gandeng Kejari dan Satwasker, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Siap Tindak BU Tidak Patuh

AKURAT.CO, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal dan Satuan Pengawas Provinsi Jawa Tengah, memberikan sosialisasi kepada Badan Usaha di wilayah Kabupaten Kendal, Senin 20 Mei 2024

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang peran pemberi kerja dalam memastikan perlindungan sosial bagi kesehatan pekerja.

Prabowo, selaku Pps. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menjelaskan tujuan pemberian sosialisiasi ini yaitu agar badan usaha patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Mudah Akses Pelayanan Kesehatan di Faskes, Virna Bersyukur Dirinya Terdaftar sebagai Peserta JKN

Dirinya juga menerangkan mengenai manfaat kepesertaan Program JKN dan bagaimana alur pendaftaran badan usaha untuk memiliki kepesertaan Program JKN.

Bagi pemberi kerja atau badan usaha, dapat melakukan pendaftaran maupun mutasi pekerja atas kepesertaan Program JKN, melalui aplikasi e-Dabu yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

"Apabila terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi e-dabu, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran telah menugaskan petugas Relationship Officer (RO) untuk membantu kendala yang dialami oleh pemberi kerja,” tutur Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut Prabowo juga mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kendal, atas terselenggaranya Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada badan usaha yang saat ini telah patuh dalam menyampaikan dan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam Program JKN.

“Dengan mendaftrakan para pekerja beserta dengan keluarganya menjadi peserta JKN, maka para pekerja dapat menjalankan tugasnya secara produktif tanpa ada kekhawatiran mengenai penjaminan kesehatannya. Oleh karena itu bagi para pemberi kerja dihimbau untuk memberikan hak atas jaminan kesehatan bagi seluruh pekerjanya,” tutur Prabowo.

Terkait dengan kewajiban pemberi kerja kepada para pekerjanya, Prabowo mengatakan bahwa pemberi kerja wajib dan harus patuh untuk mendaftarkan para pekerjanya dengan iuran sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan, dimana 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Dengan adanya himbauan kepada para pemberi kerja terhadap kepatuhan kepesertaan JKN bagi para pekerjanya, Prabowo juga berharap cara ini dapat ditempuh untuk mewujudkan capaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Kendal.

“Bagi para pemberi kerja saya harap untuk pekerjanya yang masih terdaftar kepesertaan Program JKN sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) agar segera dialihkan sebagai peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Hal ini dilakukan supaya kuota kepesertaan dari segmen PBI benar-benar dapat diisi bagi warga yang dirasa kurang mampu,” ujar Prabowo.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, R. Rara P. Ayu P , yang ikut memberikan sosialisasi terkait dengan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan dan melaporkan pekerjanya sebagai peserta JKN, menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk mendukung dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam keberlangsungan Program JKN.

“Sesuai kewenangan, kami akan melakukan sosialisasi terpadu terkait dengan pengawasan dan kepatuhan badan usaha, dengan fokus menyasar badan usaha potensial, badan usaha tidak patuh dan menindaklanjuti badan usaha dengan surat kuasa khusus maupun mediasi,”ujar Rara.

Sementara itu, dari pihak Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Totok Rochmat Trijoko, juga mengatakan sangat siap memberikan dukungan dan bersinergi dalam melakukan pengawasan kepada badan usaha di wilayah Kabupaten Kendal.

“Dari kami Satwasker Provinsi Jawa Tengah, selama ini sinergi yang telah kami lakukan dengan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran sudah sangat baik dalam melakukan pengawasan kepada badan usaha yang sampai saat ini belum dikatakan patuh. Untuk itu kami akan melaksanakan pengawasan ini dengan sebaik mungkin, agar hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja dapat berjalan beriringan dengan baik,” tutup Totok.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.