Jateng

Bea Cukai Kudus Tunjukkan Taringnya! Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Halaman Kantor Bupati Jepara

Theo Adi Pratama | 17 Mei 2024, 15:01 WIB
Bea Cukai Kudus Tunjukkan Taringnya! Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Halaman Kantor Bupati Jepara

JATENG.AKURAT.CO, Untuk pertama kalinya, pemusnahan rokok-rokok ilegal hasil penegakan hukum di bidang cukai dilakukan di Jepara.

Biasanya, pemusnahan semacam ini dilaksanakan di Kudus.

Namun, sebagai manifestasi kolaborasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Tahun Anggaran 2024 untuk membiayai seluruh kegiatan pemusnahan.

Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan yang terbanyak dibandingkan lima periode sebelumnya.

Sebanyak 11,25 juta batang sigaret berbagai merk dengan total nilai barang Rp 14,14 miliar dimusnahkan, dengan potensi kerugian negara dari cukai, PPN, dan pajak rokok masing-masing sebesar Rp 7,54 miliar, Rp 1,39 miliar, dan Rp 754 juta. Barang-barang yang dimusnahkan pagi ini meliputi:

Baca Juga: Menyusuri Jejak Peninggalan Kerajaan Majapahit di Candi Cetho, Menjulang Gagah di Lereng Gunung Lawu Karanganyar

  • 11.095.938 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM)
  • 12.368 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT)
  • 141.600 batang Sigaret Putih Mesin (SPM)
  • 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
  • 3 karung etiket
  • Sebuah alat pencetak resi
  • 7 alat pemanas
  • 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP)
  • Sebuah handphone

Secara keseluruhan, barang-barang tersebut memiliki berat total sekitar 18,83 ton.

Barang-barang tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, yang berlangsung dari Desember 2022 hingga April 2024.

Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi pasar bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum di masing-masing kabupaten, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.

Atas seluruh penindakan tersebut, dibuatkan Surat Bukti Penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan jika terdapat tersangka.

Barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan oleh pengadilan.

Jika tidak ada tersangka, barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Baca Juga: AKHIRNYA TERUNGKAP! Fakta Unik Orang Indonesia Lebih Suka Ngobrol Ringan dan Santai Ketimbang Diskusi Serius, Ternyata Ini Alasannya!

Selanjutnya, barang bukti dari BMMN dan putusan pengadilan tersebut diajukan permohonan persetujuan pemusnahan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

BMMN dan barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kudus dan putusan kasasi Mahkamah Agung serta telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari DJKN.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian BMMN sebagai seremoni di halaman Kantor Bupati Jepara, disaksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum.

Sisa barang diangkut dengan 16 dump truck dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Jepara.

“Nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.

Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali.

Sebanyak 19,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan telah dilakukan penyidikan 16 kali dengan jumlah tersangka 18 orang.

Baca Juga: Progres Konstruksi Pembangunan Tahap 1 Probolinggo-Besuki Capai 35,84%,

Disamping itu, 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 1,9 miliar.

Hingga April 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan sebanyak 43 kali dengan jumlah 5,7 juta batang rokok ilegal yang diamankan dan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai atas delapan kasus dengan denda administrasi Rp 2,02 miliar.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.

Data dari Bea Cukai Kudus menunjukkan bahwa akibat peredaran rokok ilegal, industri rokok yang resmi mengalami penurunan omset dan pengurangan tenaga kerja, yang pada akhirnya meningkatkan pengangguran dan kemiskinan.

Selain upaya represif, Bea Cukai Kudus beserta jajaran Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati juga melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi baik secara tatap muka, online melalui media sosial, maupun dengan menyebarkan brosur untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

Para petugas juga dibekali pelatihan dan keterampilan untuk mengidentifikasi rokok ilegal agar semakin profesional dalam menjalankan kinerja pengawasan.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai. Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat penting. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi; tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya. Jika ada informasi peredaran rokok ilegal, dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” tandas Lenni.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.