Jateng

Viral Biaya Perpanjangan SIM A Rp 250.000 Karena Tes Kesehatan dan Psikotes, Padahal Polri Menetapkan Rp 80.000

Theo Adi Pratama | 5 April 2024, 11:35 WIB
Viral Biaya Perpanjangan SIM A Rp 250.000 Karena Tes Kesehatan dan Psikotes, Padahal Polri Menetapkan Rp 80.000

AKURAT.CO, Jagad media sosial diramaikan dengan sebuah postingan biaya perpanjangan SIM A yang mengecewakan seorang netizen.

Netizen tersebut memposting cuitannya melalui akun instagram @budidoni.

@budidoni mempertanyakan biaya sebenarnya perpanjangan SIM A yang dalam sosialisasi berbentuk brosur memiliki harga Rp 80.000. Namun pada kenyataannya total biaya yang dikeluarkan seharga Rp 250.000 termasuk baiaya tes kesehatan Rp 70.000 dan Psikotes Rp 100.000.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pj Gubernur Jateng Sebut Harga Pangan Relatif Stabil

"Perpanjang SIM A Kapusan brosur. Itulah cerita saya kali ini. Berbekal info di online dan berita yang sering saya tulis perpanjang SIM A tarifnya hanya Rp80.000. Tapi itu ternyata hanya dalam brosur yang beredar saja. Pada kenyataannya di SIM Keliling Banyumanik Kota Semarang, pemohon masih harus membayar biaya tes kesehatan (tensi darah dan huruf tokek) Rp.70.000. Kemudian masih juga harus ikut psikotes, biayanya pun lumayan Rp.100.000," beber @budidoni.

"Jadi total perpanjangan SIM A adalah Rp.250.000. Untunge sangu duit Rp260 ewu. Masih bayar parkir 5 ribu. Dan Alhamdulilah, masih bisa bawa pulang Rp5 ribu ya lhur... Bangga dengan negeri ini," tutupnya.

Baca Juga: Melalui Satgas RAFI 2024, PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 telah ditetapkan harga pembuatan SIM dan perpanjanhan SIM sebagai berikut;

SIM A Rp 80.000

SIM BI Rp 80.000

SIM BII Rp 80.000

SIM CI Rp 75.000

SIM CII Rp 75.000

SIM CIII Rp 75.000

SIM D Rp 30.000

SIM DI Rp 30.000

SIM Internasional

Rp 225.000

Baca Juga: Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok dan Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Semarang Gencar Lakukan Gerakan Bakti Sosial Selama Ramadan

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal diterbitkan.

Persyaratan

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Buat Baru

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.