Jateng

Gugat ke MK, Timnas Amin Minta Pilpres Diulangi Tanpa Cawapres 02

Theo Adi Pratama | 22 Maret 2024, 14:28 WIB
Gugat ke MK, Timnas Amin Minta Pilpres Diulangi Tanpa Cawapres 02

 

AKURAT.CO, Tim Hukum Timnas Amin meminta agar ada pemungutan suara ulang tanpa adanya Cawapres 02.

Hal itu disampaikan oleh ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir saat menyampaikan hasil gugatan hasil Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Gempa 6.0 Guncang Wilayah Tuban, Ini Respon Unik Netizen di Semarang Saat Turut Juga Merasakan Getaran Gempa

Ari Yusuf Amin mengumumkan bahwa pihaknya resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).

la menjelaskan dalam gugatan PHPU, pihaknya mempermasalahkan pencalonan calon wakil presiden urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Gempa Melanda Perairan Tuban, Ini 6 Teknologi Bangunan Tahan Gempa yang Bisa Dibuat Manusia

Menurutnya, pencalonan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto membawa dampak yang cukup masif dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Untuk itu, THN Anies-Muhaimin berharap agar dilakukan pemungutan suara tanpa Gibran. la meminta Prabowo mencari cawapres lain karena menilai pencalonan Gibran bermasalah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.