Gugat ke MK, Timnas Amin Minta Pilpres Diulangi Tanpa Cawapres 02

AKURAT.CO, Tim Hukum Timnas Amin meminta agar ada pemungutan suara ulang tanpa adanya Cawapres 02.
Hal itu disampaikan oleh ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir saat menyampaikan hasil gugatan hasil Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ari Yusuf Amin mengumumkan bahwa pihaknya resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
la menjelaskan dalam gugatan PHPU, pihaknya mempermasalahkan pencalonan calon wakil presiden urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Gempa Melanda Perairan Tuban, Ini 6 Teknologi Bangunan Tahan Gempa yang Bisa Dibuat Manusia
Menurutnya, pencalonan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto membawa dampak yang cukup masif dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Untuk itu, THN Anies-Muhaimin berharap agar dilakukan pemungutan suara tanpa Gibran. la meminta Prabowo mencari cawapres lain karena menilai pencalonan Gibran bermasalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










