Penghilangan Tabulasi Perolehan Suara Pada Sirekap Ditanggapi Pro dan Kontra oleh Masyarakat

AKURAT.CO, Tampilan laman Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dirubah oleh KPU.
Perubahan suara yang dimaksud adalah, tabulasi perolehan suara calon presiden dan wakil presiden, calon DPD, serta calon anggota DPR dan DPRD ditiadakan.
Perubahan tersebut dirasa membuat masyarakat kesulitan mengawal perolehan suara hasil Pemilu 2024.
Oleh karenanya, potensi manipulasi data perolehan suara juga meningkat.
Baca Juga: Direktur TI BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Digital Program JKN ke Belahan Dunia dalam ICT 2024
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya memilih menghilangkan bagan dan diagram perolehan suara karena kesalahan Sirekap dalam membaca data.
Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir Model C.
Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Idham.
Peneliti perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa dihilangkannya tabulasi rekapitulasi suara dalam Sirekap tidak akan menyelesaikan kegaduhan di Masyarakat.
“KPU Seharusnya cukup memperbaiki data anomali tersebut sehingga data yang ditampilkan Sirekap Akurat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera, turut menanggapi perubahan tampilan hasil pemilu di Sistem Informasi dan Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum atau Sirekap KPU. Mardani bilang sejak awal dirinya sudah berpendapat Sirekap bakal bermasalah.
“Sekarang, KPU wajib menjalankan Sirekap dengan transparan dan akuntabel,” kata Mardani.
Lebih lanjut, Komisi II berencana membahas masalah ini dengan lebih detil saat Rapat Dengar Pendapat alias RDP. Politisi PKS ini bahkan sudah memberi tanggal perkiraan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (14/3/2024) mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










