Jateng

Seruan MAKI kepada KPK: Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Ganjar dan Eks Dirut Bank Jateng

Afri Rismoko | 6 Maret 2024, 08:38 WIB
Seruan MAKI kepada KPK: Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Ganjar dan Eks Dirut Bank Jateng

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak ragu dalam menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, dan Supriyatno, Direktur Utama Bank Jateng.

Laporan ini disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menekankan pentingnya KPK untuk mengusut kasus ini secara detail dan mendalam.

Baca Juga: IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

"IPW sepengetahuan saya datanya cukup bagus selama ini dan saya percaya kepada IPW, Pak Sugeng, bahwa datanya mestinya cukup detail dan mestinya bisa dinilai secara hukum itu layak untuk diproses hukum," katanya.

Ia berharap, jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

"Saya dalam hal sisi lain mempercayai Pak Sugeng. Maka dari itu, mendesak KPK untuk menindaklanjuti perkara ini dengan sebaik-baiknya," jelas Boyamin.

Baca Juga: Mantan Gubernur Ganjar Pranowo Terlibat Dugaan Suap, KPK Diminta Usut Bank Jateng

Penyelidikan ini dinilai penting untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam menangani kasus korupsi.

Menurut MAKI, IPW memiliki rekam jejak yang baik dalam menyampaikan data dan informasi kepada penegak hukum.

Kredibilitas IPW, khususnya Pak Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, dianggap mampu menyajikan data yang cukup detail untuk dijadikan dasar proses hukum.

Sugeng Teguh Santoso telah menyampaikan laporan tersebut langsung ke KPK, lengkap dengan bukti pendukung.

Dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan skema cashback dari perusahaan-perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Bank Jateng dalam penyediaan jaminan kredit.

Diduga, praktik ini mengalokasikan persentase tertentu dari nilai premi untuk operasional Bank Jateng, pemegang saham, dan pemegang saham pengendali yang diklaim sebagai Ganjar Pranowo.

Total nilai gratifikasi yang diterima lebih dari Rp 100 miliar selama periode 2014 hingga 2023.

Pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan ini. Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan proses hukum dalam kasus ini, mengingat pentingnya integritas pejabat publik dan lembaga keuangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

KPK diharapkan dapat segera mengambil langkah konkrit dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi ini, guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A