Dugaan Skandal Gratifikasi Bank Jateng: Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Diduga Terlibat

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ganjar Pranowo, terkait dengan perannya selama masa jabatan sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Menurut IPW, kasus gratifikasi ini melibatkan Direksi Bank Jateng dan perusahaan-perusahaan asuransi dengan dugaan nilai suap yang mencapai hingga Rp100 miliar.
Laporan tersebut dilakukan oleh Indonesia Police Watch (IPW), yang dikomandoi Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga: Bantai Semen Padang 3-0, PSBS Biak Selangkah Menuju Juara Liga 2
Sumber dari IPW mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan tersebut terjadi melalui skema 'cashback' dari premi pertanggungan jaminan kredit yang diberikan oleh Bank Jateng kepada krediturnya.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Nilai cashback, yang diduga mencapai 16% dari total premi, didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk 5,5% yang diduga diterima oleh pemegang saham pengendali Bank Jateng yang saat itu dijabat oleh Gubernur dengan inisial "GP".
Rincian kasus tersebut menyebutkan bahwa periode dugaan gratifikasi terjadi mulai tahun 2014 hingga 2023, dengan total dugaan gratifikasi melebihi Rp100 miliar.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh," kata dia.
IPW menegaskan pentingnya penyelidikan komprehensif oleh KPK untuk menindaklanjuti laporan ini, mengingat kepentingan publik yang tinggi atas integritas lembaga keuangan seperti Bank Jateng.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Ganjar Pranowo atau perwakilan Bank Jateng terkait laporan ini.
Publik dan pemangku kepentingan menantikan pengembangan kasus yang transparan dan adil, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 5Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD







