Jateng

Masih Dalam Uji Coba Kepesertaan JKN sebagai Syarat Penerbitan SKCK, Ini Lokasi Pengurusan SKCK di Polda Jateng

Arixc Ardana | 1 Maret 2024, 19:33 WIB
Masih Dalam Uji Coba Kepesertaan JKN sebagai Syarat Penerbitan SKCK, Ini Lokasi Pengurusan SKCK di Polda Jateng

AKURAT.CO, Masih Dalam Uji Coba Kepesertaan JKN sebagai Syarat Penerbitan SKCK, Ini Lokasi Pengurusan SKCK di Polda Jateng

Upaya untuk melindungi masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berlanjut.

Kali ini, Kepolisian Republik Indonesia bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan uji coba implementasi Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Tercatat sebagai Peserta JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Kesehatan Petugas KPPS di Kabupaten Kendal

Salah satu aspek yang diperhatikan dalam peraturan tersebut adalah kepesertaan JKN yang menjadi syarat utama penerbitan SKCK.

"Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba. Uji coba ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2024, dan baru akan diterapkan di 6 Kepolisian Daerah terpilih," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Enam Kepolisian Daerah (Polda) yang terlibat dalam uji coba ini meliputi:

  1. Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang, Polsek Batu Aji)
  2. Polda Jawa Tengah (Polresta Semarang, Polsek Pendurungan)
  3. Polda Kalimantan Timur (Polres Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan)
  4. Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini)
  5. Polda Bali (Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan)
  6. Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas)

Rizzky menekankan bahwa selama proses uji coba, pemohon SKCK yang belum terdaftar dalam JKN atau peserta JKN yang tidak aktif masih dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK.

Mereka juga dapat melakukan pendaftaran JKN atau mengaktifkan kembali kepesertaan JKN secara bersamaan.

"Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami telah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi internal dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait," paparnya.

"Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," tambah Rizzky.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menetapkan 30 Kementerian/Lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi komitmen Polri dalam mendukung implementasi Program JKN. Kami berharap tahapan uji coba ini dapat berjalan lancar, dan kami siap melakukan perbaikan jika ada evaluasi dalam pelaksanaannya," ungkap Rizzky.

Dalam uji coba ini, dokumen yang harus diserahkan oleh pemohon SKCK kepada petugas meliputi:

  1. Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar dalam Program JKN.
  2. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif.
  3. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non-aktif.

Rizzky menjelaskan bahwa pemohon SKCK yang belum menjadi peserta JKN dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Sedangkan untuk peserta JKN yang tidak aktif karena tunggakan iuran, mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Tentu kami harap masyarakat dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN sebagai bentuk perlindungan diri saat sakit. Jika sudah menjadi peserta, pastikan keaktifan kepesertaan agar tidak terkendala dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan," pungkas Rizzky.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.