Jateng

Kualitas Diragukan, Aldi Taher Duduki Klasemen Teratas Perindo Pada Hasil Hitung Suara Sementara Pileg Jabar VII

Bani Maryanto | 21 Februari 2024, 08:33 WIB
Kualitas Diragukan, Aldi Taher Duduki Klasemen Teratas Perindo Pada Hasil Hitung  Suara Sementara Pileg Jabar VII

Akurat.co - Aldi Taher berhasil memuncaki klasemen Partai Perindo hasil hitung suara sementara perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Jabar VII.

Berdasarkan hasil real count KPU sementara, Aldi meraih suara tertinggi di Partai Perindo dengan jumlah suara 1.034 pada real count KPU hari Rabu (21/2/2024) pukul 08.15 WIB.

Diketahui, Aldi Taher sempat menjadi perhatian dunia maya setelah mengkover lagu "Yellow" oleh Coldplay.

Selain itu, sederet kontroversi juga pernah dilakukannya seperti mendaftarkan diri menjadi Caleg melalui 2 Partai, tak bisa menjawab visi dan misinya saat menjadi anggota Dewan, hingga kelakuan konyolnya yang selalu viral.

Tak ayal sikap kontroversialnya tersebut membuat kualitasnya sempat diragukan.

Namun demikian, kontroversi tersebut justru berbuah suara untuk dirinya dan partai yang mengusungnya.

Perindo sendiri mendapat Jumlah Suara Sah Partai Politik di Dapil Jabar VII sejumlah 2.129 suara.

Sedangkan jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon sejumlah 4.550. Maka suara Aldi Taher boleh dikatakan mendominasi.

Berikut perolehan masing-masing Caleg DPR RI Perindo di Dapil Jabar VII;

1. Sururi Al Faruq 671

2. Aldi Taher 1.034

3. Ida Ria S 857

4. Carol Daniel Kadang 261

5. Wahyu Setiawan 363

6. Sri Suharti 188

7. Denny Dolfie Walla 325

8. Ashadi 804

9. Ella Nurlaela Tubagoes 328

10. Nur Cholis 350

Sebagai catatan hasil real count dari KPU tersebut terus berpogres. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitung langsung (real count), tapi bukan hasil akhir Pemilu 2024.

Proses penghitungan suara oleh KPU masih berjalan untuk menentukan jumlah kursi yang diperebutkan para caleg.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penghitungan suara pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 masih berlangsung. Sehingga perolehan suara bagi para calon anggota legislatif (caleg) pun masih bisa berubah.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.