Jateng

PSI Terseok-seok Untuk Mencapai Parliamantary Treshold dalam Hasil Hitung Suara Sementara, Isyana Tetap Optimis

Bani Maryanto | 19 Februari 2024, 10:03 WIB
PSI Terseok-seok Untuk Mencapai Parliamantary Treshold dalam Hasil Hitung Suara Sementara, Isyana Tetap Optimis

Akurat.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Senayan langkahnya terlihat sangat berat untuk bisa bercokol di Senayan dalam hasil hitung suara sementara sejauh ini.

Sampai saat ini, PSI belum mampu menembus ambang batas parliamantary treshold (PT) sebesar minimal 4 persen suara nasional pada Pemilu 2024.

PSI baru mampu mencapai 2,78 persen dengan total suara nasional sebanyak 1.892.718 suara saja.

Jumlah suara tersebut didapat dari data real count KPU pada Senin (19/2/2024).

Tentu jumlah tersebut cukup menyedihkan untuk partai yang sudah habis-habisan kampanye.

Meski begitu, anggota Dewan Pembina PSI, Isyana Bagoes Oka menanggapi perolehan tersebut masih bisa berubah. Diapun melontarkan optimisme.

Isyana menuturkan, partai yang dipimpin putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu juga masih optimistis dengan perolehan suara untuk bisa tembus ke Senayan.

Selain itu, seluruh kader juga sudah diminta mengawal suara PSI dalam penghitungan di setiap tingkatan, dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga KPU nantinya.

”Kami masih optimis. Quick count internal kami sudah masuk 4 persen, tepatnya 4,2 persen,” ungkapnya.

Sebagai catatan hasil real count dari KPU tersebut terus. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitung langsung (real count), tapi bukan hasil akhir Pemilu 2024. Proses penghitungan suara oleh KPU masih berjalan untuk menentukan jumlah kursi yang diperebutkan para caleg.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penghitungan suara pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 masih berlangsung. Sehingga perolehan suara bagi para calon anggota legislatif (caleg) pun masih bisa berubah.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.