Enam Anggota Geng Pelaku Penganiayaan di Lumbir Banyumas Dibekuk Polisi

Akurat.co - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi Desa Lumbir Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.
Keenam orang tersebut merupakan kelompok gank yang bernama gank Gaza Wangon.
Keenam pelaku yang rata-rata anak muda tersebut berinisial FD (17) warga Desa Klapagading Kec. Wangon, YP (19) waga Desa Jambu Kec. Wangon, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon Kec. Wangon, AA (16) warga Desa Klapagading Kulon Kec. Wangon, BP (22) warga Desa Jambu Kec. Wangon dan TA (19) warg Desa Klapagading Kulon Kec. Wangon Kab. Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan tersangka secara sadar melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ID (21) warga Desa lumbir Kecamatan Lumbir, dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.
“Jadi modusnya para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon dan selanjutnya para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka", kata Kasat Reskrim, Minggu (18/2/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan peritiwa itu terjadi pada Jum'at 16 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wib. Kronologisnya, saat itu saat korban sedang jaga eksavator beserta teman temanya berjumlah 10 orang, tiba tiba datang serombongan orang dengan menggunakan 3 Spm langsung menyerang korban beserta teman temanya.
Pada saat itu juga korban dan kawan kawannya langsung membubarkan diri, namum korban terpeleset sehingga terkena sabitan senjata tajam oleh para pelaku. Dengan adanya peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu (17/2/24), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BP. Setelah diinterogasi, BP mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dengan lima rekan lainya.
Mendasari keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainya berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah parang, satu buah stick golf, satu buah clurit Panjang, satu unit spm honda scoopy, satu unit spm honda vario, dan satu unit spm honda beat", kata Kasat Reskrim.
Kasat reskrim menambahkan para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP.
"Para pelaku diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara", pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 5Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 6Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 7Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD



