Jateng

Parpol, Relawan, dan Tim Sukses Lakukan Deklarasi Anti Knalpot Brong Dalam Kampanye Pemilu 2024

Theo Adi Pratama | 19 Januari 2024, 13:56 WIB
Parpol, Relawan, dan Tim Sukses Lakukan Deklarasi Anti Knalpot Brong Dalam Kampanye Pemilu 2024

AKURAT.CO, Seluruh partai politik yang berkompetisi di Kabupaten Kendal menyepakati keputusan bersama untuk menghindari penggunaan knalpot brong selama Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Kesepakatan ini diresmikan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dihelat di Hotel Sae Inn Kendal pada Jumat (19/1/2024).

Acara penandatanganan ini diawali oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kendal, Dandim 0715 Kendal, Pelaksana Harian (Plh) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal. 

Baca Juga: Sejarah Gua Jepang 18 di Seloharjo, Bantul DIY: Jejak Misteri dalam Kedalaman Perut Bumi

Kesepakatan tersebut diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kendal.

Menurut Sugiono, Sekda Kendal, penggunaan knalpot brong dianggap mengganggu kebisingan yang berpotensi memicu emosi masyarakat dan mengacaukan ketertiban yang telah terjaga.

“Oleh karena itu, seluruh partai sepakat untuk melarang penggunaan knalpot brong tidak hanya saat kampanye, tetapi juga di luar kegiatan kampanye,” terang Sugiono

Baca Juga: Yakob Sayuri: Semangat Baru Timnas di Piala Asia 2023 untuk Taklukkan Vietnam

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menegaskan bahwa penertiban dan penindakan akan diterapkan terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut selama Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

“Proses penindakan mencakup tilang, sementara penertiban dilakukan dengan mengganti knalpot brong di tempat dengan knalpot standar.l,” tegas AKBP Feria Kurniawan.

Rizky Kustyardhi, Plh Ketua KPU Kendal, menambahkan bahwa tanggung jawab terhadap ketertiban kampanye bukan hanya menjadi beban Polri dan TNI, melainkan tanggung jawab bersama. 

Baca Juga: Bangunan Bersejarah di Yogyakarta: Mengungkap Sejarah dan Kecantikan Bangunan Bekas Kantor Sinder Tebu Madugondo

“Setiap partai politik diharapkan turut bertanggung jawab terhadap ketertiban kampanye dan mendukung panitia penyelenggara dalam menjaga jalannya kampanye rapat terbuka,” terang Rizky

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan damai serta mencerminkan semangat demokrasi yang berkualitas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.