Jateng

Lewat Payung Hukum Perda, Mbak Ita Berharap Inventarisasi Aset Pemkot Bisa Lebih Maksimal

Theo Adi Pratama | 29 Desember 2023, 16:05 WIB
Lewat Payung Hukum Perda, Mbak Ita Berharap Inventarisasi Aset Pemkot Bisa Lebih Maksimal

 

AKURAT.CO, DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat sidang paripuran akhir tahun 2023, Jum'at (29/12/2023).

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan agar aset aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bisa terinventarisir dengan baik.

Tujuannya untuk mendorong sumber daya yang tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam menunjang berbagai program prioritas pembangunan agar efisien, efektif, dan optimal yang berbasis peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Ganjar Blusukan ke Pasar Wonogiri, Dengar Keluhan Harga Beras dan Cabai yang Melonjak Tinggi

"Selama ini aset penguasaannya ada di pemerintah namun belum terinventarisir dengan baik. Sehingga dengan adanya Raperda ini akan lebih menyempurnakan," ujar Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Apalagi, lanjutnya, ada beberapa aturan-aturan, pasal, atau ayat yang disempurnakan dalam Raperda ini.

"Diharapkan pengelolaan barang oleh pemerintah ini lebih bisa memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Semarang maupun masyarakat," kata Mbak Ita. 

Baca Juga: Ganjar Blusukan ke Pasar Wonogiri, Dengar Keluhan Harga Beras dan Cabai yang Melonjak Tinggi

Contohnya, fasilitas umum (fasum) dan fasikitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh pemerintah kota (Pemkot) Semarang, bisa segera diupayakan ke pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasum dan fasosnya agar bisa dikelola pemkot.

"Kemarin saya banyak menandatangani untuk berita acara penyerahan fasum yang menjadi hak Pemerintah Kota Semarang. Kalau sudah diserahkan, maka pemkot bisa memiliki wewenang penuh dalam perbaikan atau perawatannya," jelasnya.

Keputusan DPRD Kota Semarang tentang pengelolaan barang milik daerah tertuang dalam Perda nomor 172.1/20 tahun 2023. 

Baca Juga: Bukan Hanya Rakyat Jelata, Penyanyi Tanah Air Ini Kena Tipu Modus Salah Transfer, Pelaku Mengaku dari Kementerian PUPR Kerugian Capai Puluhan Juta

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman dalam sambutannya mengatakan, setelah menyetujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda, masih ada beberapa Raperda yang telah memasuki pembahasan di DPRD Kota Semarang.

Saat ini, lanjut Pilus, sapaannya, DPRD bersama Pemerintah Kota Semarang masih melaksanakan pembahasan empat Raperda lain. Yaitu Raperda tentang perizinan dan non perizinan.

Ada juga Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Semarang tahun 2022-2052, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.