Agung Ari Mursito: Langkah Bawaslu Cegah Tabloid Prabowo-Gibran Terburu-buru

AKURAT.CO, Agung Ari Mursito, mantan Ketua Bawaslu Kota Salatiga, memberikan tanggapan terkait aksi pencegahan peredaran Tabloid 'Indonesia Maju' oleh Bawaslu yang terjadi pada Senin, 4 Desember 2023, di Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga.
Agung menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah yang terburu-buru, menilai bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang kampanye, penyebaran bahan kampanye seperti tabloid tidak memerlukan izin khusus.
“Ini bisa dianggap sebagai kesalahan besar dari Bawaslu,” ujar Agung pada Jumat, 8 Desember 2023.
Baca Juga: Persipa Pati Berada di Ambang Degradasi Turun Kasta ke Liga 3: Harapan Tipis di Pertandingan Penentu
Menurut Agung, Bawaslu seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum melakukan penertiban bahan kampanye.
Ia juga menyebutkan bahwa relawan atau tim kampanye tidak perlu melapor kepada KPU atau kepolisian untuk menyebarluaskan tabloid tersebut.
Agung menambahkan bahwa jika informasi tentang penghentian penyebaran Tabloid 'Indonesia Maju' oleh Bawaslu terbukti benar, maka penerbit atau Tim Prabowo-Gibran berhak mengajukan gugatan.
"Bawaslu bisa dianggap 'menghalangi' kampanye, yang membuat mereka rentan terhadap gugatan. Ini bisa berujung pada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan bisa juga menjadi masalah hukum pidana, khususnya terkait pasal 491," terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Salatiga mengambil langkah pencegahan terhadap tabloid yang menampilkan gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena dianggap belum memiliki izin resmi.
Dayusman Junus, Ketua Bawaslu Kota Salatiga, menyatakan bahwa tabloid tersebut didistribusikan oleh relawan dari Semarang dan langkah pencegahan penyebarannya telah dilakukan.
Peristiwa ini telah menimbulkan diskusi lebih lanjut mengenai prosedur yang tepat dalam penyebaran materi kampanye dan koordinasi yang diperlukan antara Bawaslu dan lembaga terkait lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless




