Jateng

Agung Ari Mursito: Langkah Bawaslu Cegah Tabloid Prabowo-Gibran Terburu-buru

Afri Rismoko | 8 Desember 2023, 17:56 WIB
Agung Ari Mursito: Langkah Bawaslu Cegah Tabloid Prabowo-Gibran Terburu-buru

AKURAT.CO, Agung Ari Mursito, mantan Ketua Bawaslu Kota Salatiga, memberikan tanggapan terkait aksi pencegahan peredaran Tabloid 'Indonesia Maju' oleh Bawaslu yang terjadi pada Senin, 4 Desember 2023, di Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga.

Agung menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah yang terburu-buru, menilai bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang kampanye, penyebaran bahan kampanye seperti tabloid tidak memerlukan izin khusus.

“Ini bisa dianggap sebagai kesalahan besar dari Bawaslu,” ujar Agung pada Jumat, 8 Desember 2023.

Baca Juga: Persipa Pati Berada di Ambang Degradasi Turun Kasta ke Liga 3: Harapan Tipis di Pertandingan Penentu

Menurut Agung, Bawaslu seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum melakukan penertiban bahan kampanye.

Ia juga menyebutkan bahwa relawan atau tim kampanye tidak perlu melapor kepada KPU atau kepolisian untuk menyebarluaskan tabloid tersebut.

Agung menambahkan bahwa jika informasi tentang penghentian penyebaran Tabloid 'Indonesia Maju' oleh Bawaslu terbukti benar, maka penerbit atau Tim Prabowo-Gibran berhak mengajukan gugatan.

Baca Juga: UNSA ASMI FC: Dari Kampus Rajai Grup G Babak 12 Besar Liga 3 Jawa Tengah, Taklukan Tim Mapan Persik Kendal Hingga Persibangga

"Bawaslu bisa dianggap 'menghalangi' kampanye, yang membuat mereka rentan terhadap gugatan. Ini bisa berujung pada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan bisa juga menjadi masalah hukum pidana, khususnya terkait pasal 491," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Salatiga mengambil langkah pencegahan terhadap tabloid yang menampilkan gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena dianggap belum memiliki izin resmi.

Dayusman Junus, Ketua Bawaslu Kota Salatiga, menyatakan bahwa tabloid tersebut didistribusikan oleh relawan dari Semarang dan langkah pencegahan penyebarannya telah dilakukan.

Peristiwa ini telah menimbulkan diskusi lebih lanjut mengenai prosedur yang tepat dalam penyebaran materi kampanye dan koordinasi yang diperlukan antara Bawaslu dan lembaga terkait lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A