Jateng

Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal yang Ditimbun di Sebuah Bangunan

Afri Rismoko | 7 Desember 2023, 18:23 WIB
Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal yang Ditimbun di Sebuah Bangunan

AKURAT.CO, Tim Macan Kumbang Muria dari Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dalam operasi ini, mereka menyita sebanyak 177.700 batang rokok ilegal.

Penyitaan ini berlangsung setelah tim Bea Cukai Kudus menerima informasi tentang sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) ilegal. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB.

Dalam bangunan tersebut, tim Bea Cukai menemukan 5.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek RED BLU dan STRONG BOLD, 5 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 67.200 batang, serta 1 karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM merek Sekar Madu SMD Bold.

Baca Juga: UKM Sepakbola dan Futsal USM Gelar Malam Keakraban

Semua rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Nilai total rokok ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp 223.013.500, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 152.847.767.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

"Penindakan kali ini merupakan bentuk nyata dari semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal," ujarnya.

Seluruh rokok ilegal beserta barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok tersebut kini dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan mengamankan pendapatan negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A