Jateng

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi yang Menjerat Ketua KPK

Afri Rismoko | 24 November 2023, 08:31 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD  Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi yang Menjerat Ketua KPK

AKURAT.CO, Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD bicara soal Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ganjar menyerahkan seluruh proses hukum Firli kepada aparat penegak hukum.

"Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. "Power tends to corrupt" itu beneran ada," kata Ganjar saat memenuhi undangan acara di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, pada Kamis (23/11/2023).

Menurut Ganjar, korupsi harus diberantas dan penanganannya tidak bisa asal-asalan. Ganjar mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh mengkhianati reformasi.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Kota Semarang Gugat Warga Tak Mampu atas Kepemilikan Rumah

"Maka seperti apa yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis, karena kalau kemudian kita penanganannya itu biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada apa yang telah disampaikan pada 98, Reformasi," ujar Ganjar pada kesempatan itu.

Senada dengan Ganjar Pranowo, Mahfud MD menyerahkan proses hukum Firli kepada aparat penegakan hukum. Namun, Mahfud tidak banyak bicara soal penetapan Ketua KPK yang menjadi tersangka.


"Itu biar saja proses hukum," imbuh Mahfud dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: PPSM dan Persibas Diskualifikasi dan Kena Denda Besar dari Liga 3 Jateng: Yoyok Sukawi Minta Klub Lain Ambil Pelajaran, Tekankan Sportivitas

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Diketahui Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli kepada Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg).

"Betul (akan kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kemensetneg)," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa, pada Kamis (23/11/2023).

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi kemudian resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada kesempatan itu.

Diketahui Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Pesan yang disampaikan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menunjukan ketegasan mereka terhadap memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia..

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A