Jateng

Dorong Penurunan Angka Unmet Need dan Peningkatan KB Pasca Persalinan, Ini Strategi BKKBN

Arixc Ardana | 16 November 2023, 09:00 WIB
Dorong  Penurunan Angka Unmet Need dan Peningkatan KB Pasca Persalinan, Ini Strategi BKKBN

AKURAT.CO SEMARANG, Penurunan angka unmet need KB dari 6,82% pada tahun 2020 menjadi 4,48% di tahun 2024, menjadi salah satu rencana strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2020-2024.

Termasuk prevalensi kontrasepsi modern dari angka 63,93% menjadi 65,7% dan penurunan Total Fertility Rate (TFR) dari 2,05 menjadi 1,94.

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, salah satu kebijakan dan strategi BKKBN
di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi adalah meningkatkan akses
serta kualitas penyelenggaraan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, yang
komprehensif berbasis kewilayahan dan fokus pada segmentasi sasaran.

Baca Juga: PT TransNusa Aviation Mandiri Membuka Lowongan Pekerjaan, Cek Persyaratannya Segera!

Dalam arah kebijakan tersebut, akses kewilayahan dan segmentasi sasaran berkaitan erat dengan akses dan kualitas penyelenggaraan keluarga berencana serta kesehatan reproduksi.

Penggarapan program peningkatan kesertaan KB di wilayah khusus memiliki aspek strategis dan politis dalam upaya mewujudkan akses pelayanan KB yang berkualitas, serta merata bagi seluruh penduduk Indonesia.

Berdasarkan hasil Indikator Kinerja Utama (IKU) BKKBN tahun 2022, angka unmet need di Indonesia masih tinggi, yakni 14,7 sedangkan target seharusnya yakni 8 sehinga mempengaruhi tingginya angka stunting.

"Tegakkan diagnosis dulu, mengapa unmet need naik, kalau sudah tahu mengapa naik, baru kita mencari solusinya agar tidak bingung dan salah, jadi cara mendiagnosis unmet need ini juga harus didiskusikan," kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, saat membuka workshop Strategi Penurunan Unmet Need dan Peningkatan KB Pasca Persalinan di Semarang Selasa (14/11/2023).

Untuk itu, perlu ada diagnosis angka kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi atau unmet need yang terukur dengan jelas.

 

"Nah untuk itu kita harus mendekati klinik maupun rumah sakit melahirkan harus ada Program Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS), siapa saja yang melahirkan harus menawarkan pakai kontrasepsi, agar jaraknya itu tidak terlalu dekat,” jelasnya

Mayoritas 90 persen ibu sudah melahirkan di fasilitas kesehatan (faskes), sehingga dapat dimanfaatkan untuk menyosialisasikan program KB secara lebih masif.

Untuk itu, Hasto berpesan, dalam workshop ini dapat mengurai penyebab meningkatnya unmet need secara lebih tajam dan mendasar.

"Harapan saya ada konklusi yang dieksekusi, kemudian menjadi instruksi yang dilaksanakan di bawah. Harus ada hasil yang mengubah suatu sistem, dan berdampak kepada masyarakat," tuturnya.

Sementara itu Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI ) Jawa Tengah Sumarsih menyampaikan, IBI merupakan mitra BKKBN dalam memberikan pelayanan Kelahirkan maupun KB.

Bahkan IBI Jawa Tengah memiliki program bidan delima yang juga meningkatkan sumber daya manusia para bidan.

Baca Juga: Gelora Asa di Surabaya: Harapan Indonesia Melawan Maroko untuk Tiket ke Babak 16 Besar Piala Dunia U 17

“Nah Bidan delima ini memberikan pelayanan yang berkualitas tentu berdampak terhadap ibu hamil dan malahirkan, nah setelah melahirkan mereka kita ajak untuk ber KB dengan menggunakan metode kontrasepsi janka panjang (MKJP), tandasnya.

Kegiatan tersebut juga dalam rangka meningkatkan komitmen para pemangku kebijakan (stakeholder), dalam pelayanan KBPP untuk menurunkan unmet need, digelar selama dua hari diikuti Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Ketua PC IBI Kab/Kota, Kepala Dinas OPD Dalduk KB Kab/Kota.

Melalui workshop tersebut diharapkan mampu menghasilkan strategi penurunan serta merumuskan Rencana Tindak Lanjut (RTL) unmet need dan peningkatan KB Pasca Persalinan di Kabupaten/Kota.

***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.