Jateng

Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2024, Pemerintah Wajib Menyelesaikan Penataan Pegawai Non ASN

Theo Adi Pratama | 6 November 2023, 10:22 WIB
Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2024, Pemerintah Wajib Menyelesaikan Penataan Pegawai Non ASN

AKURAT.CO, Pada tahun 2024 nanti, pegawai honorer resmi akan dihapus dari lembaga pemerintah.

Selain itu, instansi juga tidak diperbolehkan untuk merekrut pegawai honorer baru untuk posisi di jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Mencari Spot Foto yang Instagramable di Yogyakarta, Bisa Mampir ke Hutan Pinus Pengger

Keputusan ini didasarkan pada revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Oktober yang lalu.

Hal ini tertuang pada Pasal 66, dimana disitu tertulis bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Hanya Mampu Bermain Imbang Melawan Luton, Klopp Sentil Lini Serang Liverpool

Adapun pelarangan pengangkatan honorer diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat honorer baru untuk jabatan ASN.

Hal ini juga berlaku untuk pejabat lain di lembaga pemerintah yang mempekerjakan pegawai non-ASN.

Baca Juga: Nikmati Malam Kota Solo Ditemani Segelas Susu dan Jajanan di Warung Susu Segar Shi Jack

Ayat 3 Pasal 65 menyatakan bahwa "Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memang sempat menyatakan adanya rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023.

Baca Juga: PT Trans Digital Media Membuka Beberapa Lowongan Pekerjaan, Cek Persyaratannya!

kategori honorer yang akan dihapus adalah:

  • Satuan pengamanan
  • Pengemudi
  • Tenaga kebersihan
  • Masa kerja 1 tahun
  • Usia di bawah 20 tahun
  • Usia di atas 56 tahun
  • Tidak ada keterangan ijazah

Namun, sampai saat ini memang rencana tersebut belum terlaksana atau bisa dikatakan batal.

Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah saat ini tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.