Polda Jateng Periksa 24 Saksi Kasus Ilegal DrIling Sumur Tua LDK 27 Ledok Blora

AKURAT.CO, Ditreskrimsus Polda Jateng telah memanggil berbagai pihak untuk diperiksa sebagai saksi dalam Kasus dugaan ilegal drilling di sumur tua LDK 27 di Desa Ledok, Kecamatan Sambong Kabupaten Blora.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan sudah ada 24 Orang Saksi yang akan diperiksa mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE), masyarakat di lokasi setempat, hingga dari Pertamina sudah dimintai keterangan.
"Prosesnya masih Sidik. Sudah ada 24 orang saksi. Dari semua pihak yang terkait. Seperti pertamina, BPE, masyarakat di lokasi dan Pemda," kata Dwi Subagio pada Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Anggota Puspaga Sunan Kalijaga Demak diberikan Pembekalan dan MOU Komitmen Bersama dalam pelayanan
Dalam konteks kasus LDK 27 para investor yang sesuai kontrak kerja dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE), serta pihak kelompok penambang (PPMSTL/Penambang Minyak Sumur Timba Ledok) sebenarnya hanya diperbolehkan melakukan well service (pembersihan terhadap sumur tua), tidak lebih.
Beberapa waktu lalu Ditreskrimsus Polda Jateng menertibkan pengeboran minyak bermasalah di Lapangan Ledok. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di sana dilakukan sejak 5 tahun terakhir.
Hasil selama 1 bulan di sana, per titik, seharusnya bisa sekira 20 ton. Pertamina sendiri, menggelontorkan dana jasa angkat angkut Rp 5 miliar per bulan. Perjanjian pengeboran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora. Namun, karena ada temuan tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD setempat.
Pada Maret lalu diketahui ada 3 truk tangki berisi minyak mentah yang diangkut ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Truk tersebut berkapasitas 4.000 liter-5.000 liter per tangki.
Atas persolan pengelolaan sumur tua itu, Pemda Blora, Polres, Kejaksaan, Dandim, Para Pejabat terkait dan BPE sudah dua kali melakukan pertemuan. Pertama di Semarang pada (19/9/2023). Kemudian berlanjut di Cepu pada (24/10/2023).
Baca Juga: Berikut 5 Rekomendasi Kuliner Legendaris di Kota Semarang, Wajib Harus Kamu Coba Bila Berkunjung!
Pihak-pihak yang diundang itu antara lain kepala Kejaksaaan Negeri Blora, Kapolres Blora, Dandim 0721 Blora, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Blora, Kepala Bagian Hukum Sekda Blora, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekda Blora.
Kemudian Manager Cepu Field PT Pertamina EP Field Cepu Regional 4 Zona 11, Komisaris Utama PT Blora Patra Energi (Perseroda) dan Direktur Utama PT Blora Patra Energi (Perseroda). Serta Polda Jateng. Tetapi hingga kini belum diketahui apa hasil dari pertemuan-pertemuan itu.
Plt Direktur BPE Prima Segara menyebut dalam pertemuan-pertemuan itu bagian merumuskan win-win solution terkait optimalisasi pengelolaan sumur tua.
"Belum final. Ini masih mencari win-win solution. Yang baik untuk pemerintah, BUMD dan perkumpulan penambang," katanya.
Rumusan itu menurutnya penting untuk menghindari potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Sehingga harapan pemerintah Kabupaten agar pengelolaan menjadi baik akan berimplikasi pada sumbangan PAD yang maksimal dapat terpenuhi.
"Intinya pemkab berharap ada peningkatan dari sebelumnya. Dan menghindari berbagai macam pelanggaran yang ada," imbuhnya.
Ia mengatakan selama 2022, BPE menyumbang untuk PAD sebesar Rp 1,2 miliar. PAD tersebut yang disetorkan pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Jadwal Siaran Stasiun TransTV 31 Oktober 2023, Ada Joker dan Childs Play
"Ya Kalau dibilang kurang optimal ya karena banyak misalnya terjadi mis di antara penambang, BPE dan Pertamina. Kan menjadi, misalnya ada pelanggaran prosedur yang dibuat, ketahan jadi masalah, jadi gak optimallah," tuturnya.
Seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, meski ada pertemuan-pertemuan demikian, tidak merubah status pelanggaran yang dilakukan oleh pihak- pihak yang melakukan indikasi ilegal drilling di titik LDK 27.
"Sebagaimana staetmen Ditreskrimsus Polda Jateng, saat ini proses berjalan dengan prosedur sebagaimana mana memestinya. Dan saat proses sidik berjalan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7Gempa GunungKidul 2 Menit Lalu, Gempa 5,2 M Guncang Gunung Kidul Malam Ini, Guncangan Terasa hingga Yogya, Bantul Sleman Pacitan Kediri
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time
- 10Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini

