Komunitas Gen Z Nusantara Gelar Syukuran Untuk Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

AKURAT.CO SEMARANG - Komunitas Trabas Kopi Semarang dan Generasi Z nusantara bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah.
Rasa syukur itu dilakukan dengan menggelar tasyakuran di Pondok Pesantren Tholaba barokatil Qur'an Kecamatan Genuk Kota Semarang pada Minggu malam (22/10/2023).
Pengasuh Pondok Pesantren, M Fuad nur Rohman menjelaskan dirinya bersama ratusan anggota komunitas memang menantikan putusan tersebut yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
"Tentunya kami sebagai Generasi Z yang ingin mendapat inspirasi dan disengar aspirasinya ingin pemuda yang segenerasi dengan kami mewakili di level pucuk pimpinan negeri ini," ujar pria yang akrab disapa Rohman tersebut.
Rohman sendiri, selain menjadi pengasuh Pondok Pesantren Tholaba Barokatil Qur'an juga menjadi koordinator Komunitas Trabas Kopi Semarang dan Generasi Z nusantara.
Baca Juga: PSIS Semarang Tunjukkan Kepedulian, Berikan Bantuan Langsung ke Mantan Pemain Budiono Sutikno
Pada tasyakuran tersebut, Rohman menyebut putusan MK sebagai kemenangan pemimpin muda yang berprestasi.
"Keputusan MK sebagai kemenangan pemimpin muda yang berprestasi," tutur Rohman.
Menurut Rohman, putusan MK tersebut biaa memacu kinerja kepala daerah dan calon-calon pemimpin muda untuk unjuk gigi.
"Putusan MK ini bisa membuat kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat dan menunjukkan prestasi melayani masyarakat dengan baik yang kemudian diapresiasi peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur," beber Rohman.
Baca Juga: Berikut Cara Hapus Akun Instagram Baik Sementara, Permanen Maupun Buat yang Lupa Pasword
Batasan umur Capres dan Cawapres ini berubah karena digugat seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru.
Almas menggugat aturan batasan umur tersebut untuk membuka jalan bagi pemimpin muda berani berkompetisi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless


