Jateng

Komunitas Gen Z Nusantara Gelar Syukuran Untuk Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Theo Adi Pratama | 23 Oktober 2023, 12:04 WIB
Komunitas Gen Z Nusantara Gelar Syukuran Untuk Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

AKURAT.CO SEMARANG - Komunitas Trabas Kopi Semarang dan Generasi Z nusantara bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah. 

Rasa syukur itu dilakukan dengan menggelar tasyakuran di Pondok Pesantren Tholaba barokatil Qur'an Kecamatan Genuk Kota Semarang pada Minggu malam (22/10/2023). 

Baca Juga: PSIS Semarang Pertahankan Posisi di Lima Besar BRI Liga 1: Strategi dan Persiapan Jelang Laga Kontra Persija

Pengasuh Pondok Pesantren, M Fuad nur Rohman menjelaskan dirinya bersama ratusan anggota komunitas memang menantikan putusan tersebut yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden. 

"Tentunya kami sebagai Generasi Z yang ingin mendapat inspirasi dan disengar aspirasinya ingin pemuda yang segenerasi dengan kami mewakili di level pucuk pimpinan negeri ini," ujar pria yang akrab disapa Rohman tersebut. 

Rohman sendiri, selain menjadi pengasuh Pondok Pesantren Tholaba Barokatil Qur'an juga menjadi koordinator Komunitas Trabas Kopi Semarang dan Generasi Z nusantara. 

Baca Juga: PSIS Semarang Tunjukkan Kepedulian, Berikan Bantuan Langsung ke Mantan Pemain Budiono Sutikno

Pada tasyakuran tersebut, Rohman menyebut putusan MK sebagai kemenangan pemimpin muda yang berprestasi. 

"Keputusan MK sebagai kemenangan pemimpin muda yang berprestasi," tutur Rohman.

Baca Juga: Perilaku Politik di Indonesia Masih Liar, Ini Penjelasan Narasumber Dalam FGD yang Digelar PW IKA PMII Jateng

Menurut Rohman, putusan MK tersebut biaa memacu kinerja kepala daerah dan calon-calon pemimpin muda untuk unjuk gigi.

"Putusan MK ini bisa membuat kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat dan menunjukkan prestasi melayani masyarakat dengan baik yang kemudian diapresiasi peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur," beber Rohman. 

Baca Juga: Berikut Cara Hapus Akun Instagram Baik Sementara, Permanen Maupun Buat yang Lupa Pasword

Batasan umur Capres dan Cawapres ini berubah karena digugat seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru. 

Almas menggugat aturan batasan umur tersebut untuk membuka jalan bagi pemimpin muda berani berkompetisi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.