Jateng

Dico - Ali Dikabarkan Masih Berusaha Ajukan Banding Pilkada Kendal ke PTTUN Surabaya

Theo Adi Pratama | 17 September 2024, 16:21 WIB
Dico - Ali Dikabarkan Masih Berusaha Ajukan Banding Pilkada Kendal ke PTTUN Surabaya

Akurat.co - Sengketa pilkada kabupaten Kendal belum selesai, tidak hanya berhenti sampai musyawarah terbuka di bawaslu, pihak pemohon dikabarkan mengajukan banding Pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Banding dilakukan seusai gugatan terhadap KPU di Pilkada Kendal, ditolak oleh Bawaslu pada Sabtu (14/9/2024).

Bawaslu menilai langkah yang dilakukan oleh KPU Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. Sebab sebelumnya sudah ada Paslon yang mendaftarkan atas rekomendasi dari DPP PKB.

Hal itu sesuai PKPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 100, tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain. Sehingga, gugatan Dico - Ali terhadap KPU ditolak oleh Bawaslu.

Namun hingga saat ini, Selasa (17/9/2024) pukul 15.38 WIB, saat ditelusuri di website sipp.pttun-surabaya.go.id belum ada nama Dico M Ganinduto terdaftar mengajukan gugatan banding.

Saat dikonfirmasi mengenai pendaftaran gugatan banding ke PTTUN, Dico mengaku belum mengajukan hari ini.

"Belum mas, kita masih ada waktu sampai hari Kamis, kita lihat nanti ya," jelas dico melalui pesan singkat Whatsapp.

Sebelumnya, kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.

"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya. 

Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.

"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya Pak Dico,“ tuturnya.

Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu, bakal ditempuh seandainya Dico - Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024.

Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.

"Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," kata Dico. 

Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat.

Sehingga semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.

"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan," tuturnya. 

"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat." tuturnya.

Di sisi lain, Dico mengakui telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit.

Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal.

"Saya akan fair sampai akhir bahkan sampai kasasi. Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp," tuturnya. 

"Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.