Pilkada Kendal, Paslon Tak Lolos Tes Kesehatan Bisa Diganti, Bagaimana dengan Dico - Ali?

Akurat.co - Pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal sudah dilakukan. Hasilnya dijadwalkan selesai pada Selasa (3/9/2024) sampai Rabu (4/9/2024).
Sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUP Dr. Kariadi Semarang selama 2 hari, yakni mulai Jumat (30/8/2024) hingga Sabtu (31/8/2024).
Terdapat 3 bakal pasangan calon yang menjalani pemeriksaan, yakni Mirna Annisa - Urike Hidayat, Windu Suko Basuki - Nashri, dan Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.
Adapun pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari proses wajib pencalonan kepala daerah.
Pemeriksaan dilakukan sesuai Pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 UU Pilkada, bahwa setiap calon wajib memiliki surat keterangan yang menunjukkan mereka sehat secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur menerangkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari RSUP Dr. Kariadi.
"Rencana dari RSUP Dr. Kariadi akan menyampaikan hasilnya pada 3-4 September 2024," katanya, Senin (2/9/2024).
Jika hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi persyaratan, pihaknya akan meminta partai pengusung agar mengganti bakal calon tersebut.
Hal ini sesuai pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024, bahwa calon perseorangan dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
“Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami akan minta partai pengusung untuk mengganti calon tersebut,” terangnya.
Putut menerangkan ada banyak variabel tes sebagai penunjang bagi setiap pasangan calon.
"Ada banyak tes kesehatan yang dilakukan, ini sebagai penunjang kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” katanya.
Diterangkan lebih lanjut, hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan pihak rumah sakit pada 3-4 September besok.
"Untuk hasil pemeriksaan dari tim dokter yang memutuskan, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," sambungnya.
Sementara itu, hingga saat ini kubu Dico - Ali yang berkas pendaftarannya dikembalikan oleh KPU Kendal masih menjalani proses pengajuan gugatan ke Bawaslu Kendal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










