Viral Biaya Perpanjangan SIM A Rp 250.000 Karena Tes Kesehatan dan Psikotes, Padahal Polri Menetapkan Rp 80.000

AKURAT.CO, Jagad media sosial diramaikan dengan sebuah postingan biaya perpanjangan SIM A yang mengecewakan seorang netizen.
Netizen tersebut memposting cuitannya melalui akun instagram @budidoni.
@budidoni mempertanyakan biaya sebenarnya perpanjangan SIM A yang dalam sosialisasi berbentuk brosur memiliki harga Rp 80.000. Namun pada kenyataannya total biaya yang dikeluarkan seharga Rp 250.000 termasuk baiaya tes kesehatan Rp 70.000 dan Psikotes Rp 100.000.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pj Gubernur Jateng Sebut Harga Pangan Relatif Stabil
"Perpanjang SIM A Kapusan brosur. Itulah cerita saya kali ini. Berbekal info di online dan berita yang sering saya tulis perpanjang SIM A tarifnya hanya Rp80.000. Tapi itu ternyata hanya dalam brosur yang beredar saja. Pada kenyataannya di SIM Keliling Banyumanik Kota Semarang, pemohon masih harus membayar biaya tes kesehatan (tensi darah dan huruf tokek) Rp.70.000. Kemudian masih juga harus ikut psikotes, biayanya pun lumayan Rp.100.000," beber @budidoni.
"Jadi total perpanjangan SIM A adalah Rp.250.000. Untunge sangu duit Rp260 ewu. Masih bayar parkir 5 ribu. Dan Alhamdulilah, masih bisa bawa pulang Rp5 ribu ya lhur... Bangga dengan negeri ini," tutupnya.
Baca Juga: Melalui Satgas RAFI 2024, PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 telah ditetapkan harga pembuatan SIM dan perpanjanhan SIM sebagai berikut;
SIM A Rp 80.000
SIM BI Rp 80.000
SIM BII Rp 80.000
SIM CI Rp 75.000
SIM CII Rp 75.000
SIM CIII Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM DI Rp 30.000
SIM Internasional
Rp 225.000
Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal diterbitkan.
Persyaratan
Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Buat Baru
Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Profil Instagram Ko Hyung-jin Wasit Indonesia vs Malaysia, Sejarah Kelam 2019 Kembali Terbayang usai Tom Haye Dikartu Merah!
- 2LIVE SCORE Indonesia vs Malaysia, Skor 0-0 Menit ke-70 Thom Haye Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME Menang Siapa?
- 3Kalender Jawa Oktober 2026: Weton, Neptu, dan Rekomendasi Hari Baik untuk Hajatan
- 4Laga PERSIKU VS PSIS BATAL DIGELAR! Ini Alasan Manajemen Tuan Rumah Terkait Pembatalan Pertandingan
- 5Laga Persiku vs PSIS Mendadak BATAL Digelar, Netizen: Harusnya Tuan Rumah Kalah WO!
- 6F1 Ubah Jadwal GP Azerbaijan ke Sabtu, Ternyata Ini Penyebabnya
- 7Panduan Lengkap Kalender Jawa November 2026, dari Minggu Pahing hingga Senin Legi
- 8MotoGP 2026 Masuki Fase Akhir: Ini Jadwal Lengkap Sisa Balapan
- 9PLN Umumkan Pemeliharaan Jaringan di Semarang Timur, Listrik Padam 6 Jam
- 10TNT Awards Jateng 2026 Dorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah







