Kualitas Diragukan, Aldi Taher Duduki Klasemen Teratas Perindo Pada Hasil Hitung Suara Sementara Pileg Jabar VII

Akurat.co - Aldi Taher berhasil memuncaki klasemen Partai Perindo hasil hitung suara sementara perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Jabar VII.
Berdasarkan hasil real count KPU sementara, Aldi meraih suara tertinggi di Partai Perindo dengan jumlah suara 1.034 pada real count KPU hari Rabu (21/2/2024) pukul 08.15 WIB.
Diketahui, Aldi Taher sempat menjadi perhatian dunia maya setelah mengkover lagu "Yellow" oleh Coldplay.
Selain itu, sederet kontroversi juga pernah dilakukannya seperti mendaftarkan diri menjadi Caleg melalui 2 Partai, tak bisa menjawab visi dan misinya saat menjadi anggota Dewan, hingga kelakuan konyolnya yang selalu viral.
Tak ayal sikap kontroversialnya tersebut membuat kualitasnya sempat diragukan.
Namun demikian, kontroversi tersebut justru berbuah suara untuk dirinya dan partai yang mengusungnya.
Perindo sendiri mendapat Jumlah Suara Sah Partai Politik di Dapil Jabar VII sejumlah 2.129 suara.
Sedangkan jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon sejumlah 4.550. Maka suara Aldi Taher boleh dikatakan mendominasi.
Berikut perolehan masing-masing Caleg DPR RI Perindo di Dapil Jabar VII;
1. Sururi Al Faruq 671
2. Aldi Taher 1.034
3. Ida Ria S 857
4. Carol Daniel Kadang 261
5. Wahyu Setiawan 363
6. Sri Suharti 188
7. Denny Dolfie Walla 325
8. Ashadi 804
9. Ella Nurlaela Tubagoes 328
10. Nur Cholis 350
Sebagai catatan hasil real count dari KPU tersebut terus berpogres. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitung langsung (real count), tapi bukan hasil akhir Pemilu 2024.
Proses penghitungan suara oleh KPU masih berjalan untuk menentukan jumlah kursi yang diperebutkan para caleg.
KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penghitungan suara pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 masih berlangsung. Sehingga perolehan suara bagi para calon anggota legislatif (caleg) pun masih bisa berubah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless

