Jateng

Presiden Jokowi Didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Resmikan 3 Ruas Jalan di Kabupaten Blora

Theo Adi Pratama | 23 Januari 2024, 17:52 WIB
Presiden Jokowi Didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Resmikan 3 Ruas Jalan di Kabupaten Blora

AKURAT.CO, Pada Selasa, 23 Januari 2024, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendampingi Presiden Joko Widodo dalam seremoni peresmian tiga ruas jalan di Kabupaten Blora, yang selesai diperbaiki melalui Inpres Jalan Daerah.

Peresmian ini diwarnai dengan penekanan tombol sirine dan penandatanganan prasasti, yang difokuskan pada Jalan Provinsi ruas Purwodadi – Wirosari – Blora, di Kecamatan Ngawen.

Dalam acara tersebut, hadir pula sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Anggota Komisi V DPR RI Sudewo, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, dan Bupati Blora Arief Rohman.

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah adalah langkah strategis menggunakan anggaran APBN sebesar Rp14,6 triliun secara nasional untuk tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Polresta Cilacap Amankan 2 Pelaku Perusakan Bus Persekat Tegal

"Alokasi Inpres Jalan Daerah tersebar di seluruh provinsi, dengan Provinsi Jawa Tengah menerima Rp1,36 triliun. Kabupaten Blora sendiri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp257 miliar, termasuk untuk perbaikan jalan antara Purwodadi - Wirosari - Blora," ungkap Presiden Jokowi.

Presiden menekankan bahwa keberhasilan proyek ini menandakan kemantapan ruas jalan dari Purwodadi – Wirosari – Blora, yang diharapkan dapat lebih awet daripada sebelumnya.

Jalan tersebut dibangun menggunakan beton sebagai alternatif yang lebih tahan lama, meskipun biayanya lebih tinggi.

Sebelum meresmikan ruas jalan di Kabupaten Blora, Presiden Jokowi juga meninjau ruas Jalan Surakarta – Gemolong – Purwodadi sepanjang 15 km yang selesai ditangani dengan APBN TA 2023 senilai Rp161,1 miliar.

Baca Juga: Bangunan Mangkrak di Kota Lama Ambruk Akibat Hujan, Mbak Ita Minta Pemilik Lakukan Perawatan

Ruas ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Sragen dengan total biaya penanganan Rp204,8 miliar sepanjang 34,4 km.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menambahkan bahwa perbaikan jalan dengan IJD di Provinsi Jateng mencakup 40 ruas sepanjang 289,8 km dengan biaya sebesar Rp1,36 triliun.

Melalui IJD, jalan-jalan daerah yang rusak diperbaiki dengan bantuan dari pusat, dengan fokus pada jalan penghubung kawasan produksi dan industri, serta outlet dan pasarnya.

Khusus untuk Kabupaten Blora, tiga ruas jalan daerah mendapat perhatian khusus, yakni Jalan Purwodadi – Wirosari – Blora sepanjang 12,1 km, Jalan Wuluk – Klatak sepanjang 10,8 km, dan Jalan Randublatung – Getas sepanjang 9,4 km. Total biaya penanganan mencapai Rp257,6 miliar.

Baca Juga: Sejarah Kuliner Nusantara: Kopi Joss Jogja, Aroma Tradisi dan Sensasi Joss yang Menggoda

Camat Ngawen, Mochammad Zainuri, menyampaikan rasa terima kasih atas perbaikan jalan di wilayahnya, yang membantu memperlancar aktivitas perjalanan warganya.

Perbaikan ini tidak hanya meningkatkan konektivitas, tetapi juga membantu warga dalam akses menuju sekolah, pasar, tempat kerja, dan menyelesaikan urusan administrasi di pusat kota Kabupaten Blora.

Menteri Basuki turut didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, seperti Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Direktur Preservasi Wilayah 1 Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Nyoman Suaryana, dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DI Yogyakarta Rien Marlia.

Semua pihak sepakat bahwa perbaikan jalan ini akan memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.